Jangan Kaget, Ini Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan DPR

5498

Jakarta (WartaBromo.com) – Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 resmi dilantik. Wakil rakyat tersebut bakal mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai jabatan hingga menyentuh angka Rp 50 juta per bulannya.

Gaji yang didapatkan oleh anggota dewan ini bervariasi, tergantung jabatan yang diembannya. Bagi anggota yang merangkap ketua, gaji pokoknya yakni RP 5.040.000,-. Lain halnya dengan anggota merangkap Wakil Ketua yang mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000,-.

Sementara anggota dewan, bisa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.200.000,-.

Besaran gaji tersebut hanya sebagian kecil dibalik jumlah tunjangan yang diperoleh wakil rakyat ini. Anggota DPR akan mendapatkan berbagai macam tunjangan per bulannya seperti tunjangan istri, anak, uang sidang/paket, jabatan, beras, PPh.

Baca Juga :   Pekerja Pabrik Flow Tewas Tertabrak Mobil saat Aksi Mogok, hingga Pegawai DKUPP Kota Probolinggo Gelapkan Retribusi Pajak | Koran Online 11 Maret

Ada juga tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, asisten anggota. Belum lagi biaya perjalanan per hari hingga fasilitas kredit mobil per periode.

Berikut rincian gaji dan tunjangan DPR RI selengkapnya.

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji pokok

– Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
– Anggota DPR: Rp 4.200.000

2. Tunjangan Istri

– Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
– Anggota DPR: Rp 420.000

3. Tunjangan anak (2 anak)

– Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
– Anggota DPR: Rp 168.000

4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Baca Juga :   Update Erupsi Semeru hingga Bripda Randy Bagus Jadi Polisi Baru Tiga Tahun | Koran Online 7 Des

5. Tunjangan jabatan

– Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
– Anggota DPR: Rp 9.700.000

6. Tunjangan Beras: Rp 30.090

7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

B. Penerimaan lain

1. Tunjangan Kehormatan

– Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
– Anggota DPR: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

– Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
– Anggota DPR: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

– Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
– Anggota DPR: Rp 3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

Baca Juga :   Harga Cabai di Kota Pasuruan Kalahkan Harga Daging hingga Sudah 50 Orang Dipanggil Terkait Kasus BOP Kemenag | Koran Online 5 Maret

5. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.

Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

C. Biaya perjalanan

1. Uang Harian (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

2. Uang Representasi (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

D. Rumah Jabatan

1. Anggaran Pemeliharaan

– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)

2. Perlengkapan Rumah Lengkap

E. Pensiunan

– Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
– Anggota DPR: Rp 2.520.000