Polisi Ungkap Motif dan Otak Pembunuhan Sales Motor Honda

3524

Surabaya (WartaBromo.com) – Polisi menangkap 3 dari 7 pembunuh sales motor Honda, Ribut Setiawan (34). Pembunuhan diotaki oleh seseorang bernama Jumadi melibatkan kawan-kawannya dengan peran berbeda.

Terungkapnya peran utama Jumadi dalam kasus pembunuhan terhadap Ribut, warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu, pada rilis yang digelar di Mapolda Jatim, Minggu (29/9/2019).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan menuturkan,
aksi pembunuhan ini dipicu adanya permintaan motor yang telah digadaikan SY kepada korban.

Waktu itu, Ribut diminta untuk mengembalikan motor yang digadaikan tersebut. Namun, ia tak segera memberikannya ke SY, karena motor berada di suatu tempat.

Bersama 6 kawannya, SY kemudian membawa Ribut untuk mengambil motor gadaian itu. Namun, Ribut tak bisa menunjukkannya, sampai kemudian Jumadi menyekap dan mengikatnya.

“Kasus tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, pada Minggu 15 September 2019,” terang Gideon Arif, mengungkapkan awal penganiayaan.

Aksi brutal Jumadi –tercatat warga Ambal Ambil, Kecamatan Kejayaan ini-, sepertinya membuat semua terdorong melakukan penganiayaan. Ribut yang sudah tak berdaya itupun ramai-ramai dihajar hingga berujung hilang nyawa.

Selain hantaman dan tendangan, Ribut terluka parah terkena pukulan besi pembuka ban selain juga jeratan leher.

Peran Jumadi terbilang utama hingga dinilai sebagai otak pembunuhan, meski awal munculnya kasus ini berasal dari SY, yang mendesak motor gadai segera dikembalikan.

Didasarkan hasil autopsi, Ribut menderita luka pukul di sekujur tubuh. Bahkan lehernya patah karena terkena jeratan tali tambang.

“Korban dibiarkan begitu saja,” imbuh Gideon terkait kondisi korban yang dibuang di areal alas Jati Desa Ambal Ambil, Kejayan.

Pastinya 3 pelaku, yakni Jumadi, Sugianto, dan Hariyanto telah tertangkap. Polisi pun masih memburu 4 pelaku lainnya.

Keempat pelaku yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) itu masing-masing berinisial SY, RO, AR, dan FA.

Pasal berlapis bakal dijeratkan kepada mereka, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeoroyokan.

Hukuman yang diancamkan polisi kepada pelaku, selama lebih dari 20 tahun penjara hingga yang paling berat yaitu hukuman mati. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.