Penggusuran Warung Dekat Ponpes Nurul Qodim Probolinggo Dituding Tebang Pilih

1855

Probolinggo (wartabromo.com) – Rencana Satpol PP Kabupaten Probolinggo menggusur warung di pertigaan Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo mendapat cibiran dari warga. Penggusuran itu dianggap tebang pilih, karena berdekatan dengan lahan milik keluarga Bupati Probolinggo.

Warga menilai penggusuran warung yang berada di selatan pintu gerbang PP. Nurul Qodim itu, sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, bangunan tersebut bukanlah satu-satunya yang memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija), jalan inspeksi irigasi, dan di atas saluran air di Kabupaten Probolinggo.

“Katanya ada penertiban seluruhnya. Tapi yang terjadi seperti ini, karena di belakang itu ada bangunan miliknya ji Hafid (KH. Hafid Aminuddin, red). Di belakang itu bangunan baru, seperti ruko. Mungkin karena itu,” kata Jumanto, Minggu (29/9/2019).

Pria yang mendampingi Siti Armuna, seorang ibu pemilik warung ke gedung dewan itu menuturkan, jika warung yang akan digusur oleh Satpol PP, sebenarnya mempunyai izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Izin itu diterbitkan atas nama Musrifah, adik Siti Armuna dan berdiri di atas Saluran Sekunder Penjalin. Namun, sejak pertengahan 2018 tidak diperpanjang lagi sesuai Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015, tanggal 06 April 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi.

Selain itu terdapat Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia pada 11 April 2017 perihal Permohonan Penertiban Bangunan Di Atas Drainase untuk mengembalikan Fungsi Drainase.

“Kalau berdasarkan aturan itu, maka bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi di seluruh Kabupaten Probolinggo, harusnya juga dibongkar. Nyatanya tidak kan?! Kenapa hanya bangunan ini saja,” ujar ketua Yayasan Konsultan dan Bantuan Hukum Bela Keadilan tersebut.

Saat ini, warung itu dikelola oleh Taufik, anak Musrifah. Dikelola demi membiayai hidup adiknya sehari-sehari dengan dibantu Siti Armuna sebagai tukang masaknya. Musrifah sendiri saat ini merantau ke Malaysia menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).

“Keluarga ini mengakui jika lahan yang ditempati milik negara dan mereka membayar retribusi dari izin yang dimiliki. Mereka siap pergi jika digusur, tetapi bagaimana solusinya. Karena mereka tidak punya tempat tinggal. Selama ini, warung tersebut dijadikan tempat tinggal,” tandas pria asal Kecamatan Pakuniran itu.

Terkait tudingan itu, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi menolak jika instansinya tebang pilih. Apalagi digunakan untuk kepentingan orang-orang di sekitar Bupati Probolinggo.

Satpol PP, menurutnya, bertindak jika ada permintaan eksekusi dari instansi terkait. Sesuai Perda yang dimiliki instansi tersebut.

“Kami ini hanya menjalankan Perda, tidak ada kaitannya itu (kekuasan, red). Bertindak sesuai permintaan dari dinas-dinas yang mempunyai Perda. Karena instansi tersebut yang punya data, mana yang melanggar, mana yang habis ijinnya. Kalau ada permintaan eksekusi, ya kami eksekusi,” tepisnya.

Sebagaimana diwartakan, Siti Armuna mengadu ke kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Ia tak sendirian, melainkan ditemani anak dan warga sekitar.

Ia mengadu terkait rencana Pemkab Probolinggo melalui Dinas Satpol PP yang akan menggusur paksa warung tempatnya mengais nafkah. Jika tak segera membongkar secara sukarela. (cho/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.