Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 70 desa wilayah Kabupaten Pasuruan rawan tertunda. Pasalnya, jumlah bakal calon (Balon) yang mendaftar tak lebih dari 2 orang.
Diketahui, ada 243 desa tengah bersiap menggelar Pilkades serentak pada 23 November mendatang. Tahap pendaftaran juga telah dibuka sejak awal hingga pertengahan September kemarin.
Dalam prosesnya, panitia Pilkades dituntut memilah kelayakan administrasi, terhadap berkas persyaratan yang diajukan bakal calon, hingga 5 Oktober nanti.
Dari penelitian berkas, dimungkinkan bakal calon gagal dan tidak bisa melanjutkan ke tahap tes akademik yang dijadwalkan pada 11-24 Oktober.
Pastinya proses penyaringan tengah berlangsung. Data yang dirangkum WartaBromo kemudian dijumpai, 70 desa terdapat pendaftar dengan jumlah tidak lebih dari 2 orang.
Bahkan Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol mencatat hanya ada 1 bakal calon.
Secara keseluruhan, 70 desa tersebut tersebar di 23 kecamatan dari 24 kecamatan di Pasuruan. Adalah Kecamatan Pohjentrek melebihi 2 Balon, masing-masing berada di Desa Tidu (4 Balon) dan Sungi Wetan (4 Balon).
Jika merujuk ketentuan, proses coblosan bisa berlanjut bilamana terdapat setidaknya 2 calon dan paling banyak 5 calon. Tentunya mereka berhak mengikuti pemilihan, setelah dinyatakan lolos tes akademik.
Dari serangkaian pencermatan tersebut, Pilkades di 70 desa sepertinya rawan dilakukan penundaan. Bila saja 1 saja dari 2 Balon gagal menunjukkan kemampuan pada tahap tes akademik, maka Pilkades tak dapat dilanjutkan atau harus ditunda.
Kalau kondisi demikian dihadapi, panitia sebenarnya bisa membuka pendaftaran kembali, untuk dapat menggenapi setidaknya 2 calon.
Tapi jika 2 calon tetap tak terpenuhi meski proses dan tahapan dilalui, dipastikan Pilkades pada suatu desa, ditunda, digelar pada periode berbeda. (ono/ono)