Aku Bingung Arep Nulis Opo

2433
‘Tidak ada cara lagi selain kita harus MENOLAK!! Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masayarakat harus bersatu bersama-sama MENOLAK RKUHP!!”

by Tuji

JUDUL tersebut, kalau diterjemahkan:
Saya bingung mau menulis apa.

Ungkapan itu benar-benar membuat tertawa, terekam dalam sebuah foto aksi mahasiswa, Selasa (24/9/2019), yang menyatakan sikap penolakan terhadap sejumlah Rancangan Undang-undang oleh DPR RI.

Saya ndak tahu aksinya dilakukan kelompok/gabungan mahasiswa apa dan di mana. Foto milik siapa juga tak saya ketahui betul.

Nemu fotonya sih di Facebook. Memang foto-foto menarik dengan pesan penolakan terhadap sejumlah RUU “banter sangat” dibentang-bentangkan.

Malah, sampai ada yang menuliskan soal-soal selangkangan segala.
Duh! sedemikian gawatkah UU KPK hingga KUHP baru ini, bila benar-benar diberlakukan?

Saya sendiri, sempat menjepret sebuah kalimat satire dari sekelompok pemuda Pasuruan, berbunyi:

Udah bener DPR itu tidur
Eh, malah disuruh kerja
Sekali kerja malah bikin rakyat sengsara

Tapi, foto “bingung menulis apa” yang diangkat dalam lembaran karton itu, sepertinya cukup mewakili perasaan saya kali ini.

Maksud saya.
Bisa dibayangkan, bagaimana ragam tulisan berkenaan dengan penolakan terhadap keinginan DPR itu.

Mulai dari yang tegas, hingga kalimat-kalimat satire berseliweran di linimasa media sosial.

Jika dikumpulkan, saya meyakini, keseluruhannya telah mewakili suara, keinginan, maupun ragam yang melatari penolakan sejumlah RUU, untuk disahkan.

Sehingga, bila ada peserta aksi kelimpungan menulis kalimat pada lembar karton, jadi maklum saja. xixixi…

Namun demikian, gara-gara kalimat menggelikan itulah, membuat saya justru nekat menulis.

Tapi sebenarnya muaranya, tetap saja pada simpulan bingung menulis apa.
Lho loh, jadi tambah bingung kan? O_o
Lha iya lah, wong soal aksi dan review materi RUU, semuanya sudah pada nulis dan ngulas.

Ok lah. Begitu dahsyat gerakan penolakan pengesahan sejumlah RUU yang sebelumnya dibahas DPR RI tersebut.
Di antara rancangan yang ditolak itu adalah RUU KPK, RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Kemasyarakatan, hingga RUU Pertanahan.

Gerakan bersama-sama secara beruntun itu lebih banyak dilakukan oleh mahasiswa. Mirip aksi yang digelorakan pada ’98 silam, meski konteks dan batin politik saat ini jauh berbeda.

Sebagai pihak yang sehari-hari “nyerempet duduk anteng” menulis kabar di media massa, barangkali sorotan saya lebih pada Rancangan KUHP.

Terkhusus pada 10 pasal, yang bisa dibilang lebih menyoal ketersinggungan terhadap kebebasan pers.

Jujur saja, saya hanya asal nyomot data, karena 10 pasal itu muncul kira-kira juga memang dari hasil kajian sejumlah lembaga profesi jurnalis, bahkan Dewan Pers.

Berikut pasal-pasal terkait woro-woro, dalam Rancangan KUHP yang dianggap konyol:

✓Pasal 219 > penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden;
✓Pasal 241 > penghinaan terhadap pemerintah;
✓Pasal 247 > hasutan melawan penguasa;
✓Pasal 262 > penyiaran berita bohong;
✓Pasal 263 > berita tidak pasti;
✓Pasal 281 > penghinan terhadap pengadilan;
✓Pasal 305 > penghinaan terhadap agama;
✓Pasal 354 > penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara;
✓Pasal 440 > pencemaran nama baik;
✓Pasal 444 > pencemaran orang mati.

Pak Presiden Jokowi, kalau ndak salah juga telah minta pengesahan RKUHP tidak dipaksakan untuk disahkan oleh DPR sekarang.

Tapi tahu kan? jika dewan bersikeras tetap mengesahkan, RKUHP ini, sebenarnya tetap berlaku, sekalipun sang kepala negara tidak tanda tangan.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.