Sebagian besar menolak pengesahannya. Pihak-pihak yang menyuarakan itu terutama pelaku atau praktisi media massa.
Penggalangan kekuatan sampai ditunjukkan dengan menyusun petisi.
“Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers!! RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis!!” begitu bunyi penggalan petisi yang diusung Dewan pers bersama organisasi profesi wartawan.
Tapi syukurlah, desakan turun ke jalan hari ini cukup bisa menghentikan “sementara” pengesahan RKUHP.
Dibilang sementara, lantaran dewan menunda pengesahannya, hingga Pak Presiden memiliki kata sepakat dengan DPR.
Ehmm… jika merujuk petisi gank saya, maka kalimatnya tetap saja kondisi ini mengkhawatirkan.
‘Tidak ada cara lagi selain kita harus MENOLAK!! Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masayarakat harus bersatu bersama-sama MENOLAK RKUHP!!” kalimat ini juga bagian dari petisi. ke halaman 2
Alasan penolakan itu, lebih didasarkan pada bertolak belakangnya materi 10 pasal RKUHP dimaksud dengan UU Pers yang melindungi kerja-kerja wartawan.
Makanya benar ada ungkapan, jikalau RKUHP disahkan, bahkan oleh presiden, maka bakal menjadi preseden buruk pada dunia pers dan demokrasi.
Yuk Pak Jokowi, RKUHP tolak tegas yuk. (*) ke halaman awal