Pasuruan (wartabromo.com) – Kelompok masyarakat dan mahasiswa Pasukan menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung penuh aksi mahasiswa tersebut.
Beberapa poin tuntutan yang disampaikan ratusan mahasiswa Pasuruan yang menggelar aksi protes penolakan terhadap RKUHP ini, akan diteruskan DPRD Kabupaten Pasuruan kepada DPR RI.
“Saya support aksi gerakan mahasiswa terhadap penolakan RKUHP ini,” ungkap Sudiono Fauzan saat menemui massa aksi di kantornya, Selasa (24/9/2019).
Sebelumnya, perwakilan Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu diundang audiensi untuk menyampaikan tuntutan mereka. Namun ketua dewan tidak segera menemui mereka lantaran masih berada dalam perjalanan.
Suasana massa pun sedikit memanas. Namun beberapa saat kemudian, Dion panggilan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan itu langsung menemui massa aksi.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Pasuruan benar-benar berkomitmen untuk menyampaikan tuntutan kami kepada DPR RI, kami akan kawal terus,” ujar Ugik Endarto, koordinator aksi.
Sudiono Fauzan pun bersedia menandatangani surat tuntutan yang disampaikan Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu sebagai simbol ketersediaan DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan tuntutan mereka.
Beberapa poin dalam surat tuntutan tersebut, yakni menuntut DPR RI untuk segera mencabut draft RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan segera mengesahkan RUU Penghapusan kekerasan seksual.
Selain itu, Aliansi juga menuntut presiden RI mengeluarkan Perppu pencabutan UU KPK dan UU Sumberdaya air.
“Kami juga menuntut DPRD Kabupaten Pasuruan dalam waktu paling lambat tiga hari sudah menyampaikan tuntutan kami, serta melakukan jumpa pers terkait hasilnya,” pungkasnya. (ptr/ono)