Persoalan yang kedua adalah terkait dengan anggaran Pilkada yang dibiayai oleh APBD masing-masing daerah yang menyelanggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
Persoalan klasik yang terus menerus terulang dalam setiap penyelenggaraan Pilkada, dengan alotnya pembahasan dan persoalan petahana yang akan mencalonkan kembali menjadi problem tersendiri ketikan penyelenggara Pemilu-nya “tidak dikehendaki” oleh sang petahana dalam penyelenggaraan Pilkada.
Sehingga pembahasan menjadi sulit, bahkan di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota tahapan telah berlangsung, tetapi anggaran belum juga selesai dibahas.
Pembahasan anggaran ini melibatkan tim yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membahas kebutuhan anggaran dengan penyelanggara Pemilu, baik KPU mapun Bawaslu, selain anggaran pengamanan (POLRI dan TNI) dan Desk Pilkada.
Berdasarkan tahapan, program dan jadwal Pilkada serentak tahun 2020 terkait anggaran telah selesai pada bulan oktober 2019 dan telah dilakukan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati atau Wali Kota dengan Penyelenggara Pemilu, baik KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota maupun Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. ke halaman 2
Persoalan anggaran ini sangat rumit dalam menyusunnya, karena biaya yang dianggarkan harus disesuaikan dengan harga yang telah ditentukan di masing-masing Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Selain itu, terkait dengan honor-honor penyelenggara pemilihan ad hoc, antara lain PPK, PPS, dan KPPS pun honor Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas TPS, harus disesuaikan antara KPU dengan Bawaslu, sehingga tidak terjadi “kecemburuan” terkait besarnya honor yang diterima oleh penyelenggara pemilihan ad hoc.
Selisih jumlah honor yang diterima akan menimbulkan persoalan yang bisa saja akan menghambat penyelenggaraan tahapan, mungkin bisa saja akan melakukan “mogok” atau “mengundurkan diri” atau bahkan tidak berminat untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilihan.
Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota pada bulan Nopember 2019 akan melakukan proses rekrutmen Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan pada bulan Desember 2019 Panwascam telah dilantik. Sedangkan KPU pada bulan Januari 2020 harus sudah melantik PPK.
Proses rekrutmen tersebut akan berbasis anggaran di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Maka harus dipastikan, anggarannya telah disetujui oleh pemerintah dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan NPHD.
Baca: Rambu Kecil Revisi UU KPK
Dari 19 Kabupaten/Kota yang telah melakukan NPHD terkait anggaran Pilkada serentak adalah Kabupaten Pacitan. Oleh karenanya diharapkan kepada Bupati dan Wali Kota di 18 Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan pembahasan kebutuhan anggaran Pilkada dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan NPHD, karena seluruh penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 berbasis anggaran.
Jangan sampai penyelenggaraan tahapan Pilkada terhambat, karena terkait dengan anggaran yang tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Maka bagi pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada semestinya telah mengalokasikan anggaran jauh sebelumnya dengan menyisihkan anggaran untuk dipersiapkan untuk penyelenggaraan Pilkada yang pelaksanaannya sudah dapat dipastikan dalam kurun waktu 5 (lima) tahunan. (*) ke halaman awal
________
*) Penulis adalah Praktisi Hukum