Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu: RUU Tak Lindungi Hak Rakyat

892

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kumpulan pemuda di Pasuruan menuntut DPR RI mencabut rancangan KUHP hingga RUU KPK. Serangkaian rancangan perundang-undangan yang bakal digedok itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu, puluhan pemuda itu berkumpul depan Gereja yang berada di Jl Balaikota, Pasuruan, Selasa (24/9/2019).

Salah satu pemuda, Ugik Endarto menegaskan, penolakan sikap DPR RI itu dimaksudkan sebagai cara merespon kompleksitas persoalan yang bakal terjadi jika sejumlah rancangan undang-undang disahkan.

Terdapat tuntutan ditujukan kepada DPR RI, di antaranya mencabut Rancangan KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, hingga RUU Pemasyarakatan.

Terhadap Rancangan KUHP, mereka berpendapat sulit mengharapkannya, bilamana disahkan.

“Sulit berharap disahkannya RKUHP yang melindungi hak-hak rakyat,” kata Ugik.

Melompat ke penolakan RUU pertanahan, khususnya di Pasuruan kata Ugik, permasalahannya belum bisa terselesaikan hingga hari ini. Apalagi jika ditambah dengan adanya pengesahan RUU pertanahan.

“Konteksnya di Pasuruan sendiri banyak yang tergusur. Seperti kita tahu sendiri di Pasuruan timur ada 10 desa, khususnya 3.000 warga. Nah hal ini harus diselesaikan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu ini juga mendesak Jokowi mengeluarkan Perpu mengenai UU SDA. Selain itu juga penegasan RUU KPK yang dinilai cacat hukum.

“UU KPK cacat hukum, tidak masuk prolegnas, tidak ada naskah akademik, dikebut hanya 8 hari, sarat kecurangan,” tambah Ugik.

DPRD Kabupaten Pasuruan diharapkan bisa menyalurkan aspirasi rakyat. Terlebih setiap hal yang disoroti itu berimbas secara langsung kepada rakyatnya. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.