Jakarta (WartaBromo.com) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya material SIM dengan teknologi terbaru itu akan dikirim ke seluruh Polres di Indonesia.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Refdi mengatakan, saat ini Smart SIM masih bisa didapatkan di Ibukota Provinsi.
“Kita secara bertahap akan mengirimkan kepada seluruh Polres. Artinya semua Kota dan Kabupaten pada saatnya akan diberikan material SIM itu,” ujarnya dinukil dari berbagai media.
Meski begitu, pemilik SIM lama tidak serta merta harus memperbarui menjadi Smart SIM. Refdi menjelaskan jika warga masih bisa memakai SIM lama sampai habis masa berlakunya.
“Akan tetapi jika sudah habis masa berlakunya, harus diperpanjang, nanti akan mendapat SIM terbaru yaitu Smart SIM,” lanjutnya.
Refdi kemudian mengungkapkan ada berbagai keunggulan dari Smart SIM ini. Diantaranya rekaman forensik pengemudi hingga catatan pelanggaran yang telah dimiliki pemilik SIM.
“Nanti ada tertera di sana pelanggaran apa saja yang pernah dilakukan pemilik SIM. Tercatat secara otomatis, online dan real time dan kita bisa mengingatkan kalau pengemudi sudah melakukan pelanggaran itu,” pungkasnya. (may/ono)