Galang Seribu Tanda Tangan, Pemuda di Pasuruan Tolak RKUHP

3006

Pasuruan (wartabromo.com) – Sejumlah elemen masyarakat khususnya pemuda di Pasuruan menolak keras Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Mereka kompak membubuhkan tanda tangan sebagai simbol penolakan, Minggu (22/9/2019).

Memanfaatkan keramaian massa di momen Car Free Day (CFD) GOR Untung Suropati Kota Pasuruan, Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu menggelar beberapa banner bekas untuk penggalangan tanda tangan.

Banner-banner itu juga ditulisi beberapa kalimat menyentil pemerintah, seperti Reformasi dikorupsi dan tolak RKUHP rasa kolonial.

Menurut salah satu peserta aksi, Ugik Endarto, RKUHP dinilai memberangus hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak kebebasan pers yang menuju pada pembungkaman pers.

Selain itu juga bakal mengebiri hak-hak kaum perempuan, serta memidanakan anak-anak terlantar dan gelandangan.

“RKUHP tidak dibatalkan, tetapi hanya ditunda pembahasannya dan tetap berpotensi dibahas lagi dalam waktu dekat. Ini yang kita desak untuk segera dicabut,” ungkapnya.

Dalam aksi penggalangan seribu tanda tangan tolak RKUHP ini, beberapa poin diserukan.

Salah satunya yakni mengajak kepada seluruh eleman gerakan rakyat dan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia, utamanya di Jakarta, untuk melakukan pendudukan terhadap gedung DPR, untuk membatalkan rencana pengesahan RUU KUHP.

Tak hanya sampai di situ, mereka juga menekankan untuk menolak pengesahan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, rencana perombakan 72 UU untuk investasi serta menuntut Presiden untuk mengeluarkan Perppu Pencabutan UU KPK, UU SDA, menuntut kepada Presiden untuk menghentikan ijin korporasi pembakar hutan serta menyelesaikan persoalan Papua secara demokratis.

Tak lupa, Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu mengkampanyekan tagar
#TolakRUUPertanahan #TolakRKUHP #KeluarkanPeppuPencabutanUUKPK
#Lawankapitalisme #Lawanoligarki #Lawankolonialisme #SayaTidakPercaya, #ReformasibutuhRevolusi #RevolusibutuhAksi

(ptr/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.