Sebelum Ditahan, Lilik Wijaya Ajukan Pensiun Dini

5699

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebelum ditahan, Lilik Wijaya sempat mengajukan pensiun dini kepada Bupati Pasuruan. Namun, permohonan ini ditolak karena status hukumnya sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf setelah Rapat Paripurna di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/9/2019). Kata Irsyad, Lilik Wijaya, mantan Kabid Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan sempat membuat pengajuan pensiun.

“Bu lilik kan mengajukan pensiun, tapi kami tidak bisa tindak lanjut karena kan status hukumnya,” ujarnya.

Lilik ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp918 juta pada 5 Agustus lalu. Ia kemudian dijebloskan ke tahanan pada Kamis (19/9/2019). Gus Irsyad pun memilih tak banyak berkomentar terkait kasus yang melibatkan salah satu staffnya itu.

Baca Juga :   Honda Civic Disasak Kereta Api di Beji, Empat Orang Tewas

“Ya itu kan proses hukum yang berjalan, saya gak bisa komentar. Proses hukum biar berjalan,” jelasnya.

Irsyad meminta penangkapan Lilik terkait kasus korupsi ini bisa dijadikan hikmah bersama bagi setiap OPD di Kabupaten Pasuruan.

“Beberapa kali sejak saya menjabat kan saya memerintahkan untuk berhati-hati dalam menggunakan uang. Ya kalau ada kejadian seperti ini ya kita ambil hikmahnya,” lanjutnya.

Penangkapan Lilik sempat diwarnai berbagai kejadian. Perempuan ini menolak digiring ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (kejari). Lilik bahkan sempat melontarkan pernyataan jika dirinya adalah korban.

Ia diperintah oleh atasan menyunat 10 % anggaran pada setiap kegiatan untuk diberikan ke pimpinannya. Lilik meneriakkan nama Munif yang merupakan mantan Kepala Dispora. Saat ini Abdul Munif menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pasuruan.(may/ono)