Mendengar Teriakan Lilik: Ada Nama Atasan, Bendahara dan PPTK

1607

Bangil (WartaBromo.com) – Lilik Wijayanti Budi Utami, disangka terlibat korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan, hingga dikurung dalam sel tahanan. Seseorang bernama Munif sempat diteriakkan sebagai sosok atasan yang memerintahnya dalam pengelolaan anggaran kegiatan Dispora.

Penyebutan nama Munif itu terdengar tatkala Lilik dieksekusi untuk dilakukan penahanan ke Rutan Bangil oleh pihak kejaksaan, Kamis sore kemarin.

“Saya diperintah atasan saya,” ungkap Lilik sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Kalimat yang diungkapkan itu, membuat pewarta mencoba meminta penjelasan. Lilik pun langsung menjawab sosok atasan yang dimaksud dengan menyebut nama Munif.

“Pak Munif, Pak Munif,” jawab Lilik, tepat berada di pintu utama kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Diapit Elisa, penasihat hukum dan petugas kejaksaan, diungkapkan bila atas perintah atasannya itu, ia harus memotong anggaran tiap kegiatan sebesar 10%.

Jumlah persentase potongan itu dikatakan Lilik dilakukan langsung oleh bendahara melalui PPTK untuk semua kegiatan.

“Perintah semua kegiatan. Ada potongan 10%. Bendahara yang motong lewat PPTK,” lanjut Lilik saat berada dalam mobil tahanan.

Hanya saja ia tidak mengetahui secara pasti potongan anggaran kegiatan sebesar 10% itu digunakan untuk apa dan diberikan kepada siapa.

Teriakan Lilik terhenti setelah petugas menutup pintu mobil dan Lilik dibawa menuju Rutan kelas IIB Bangil.

Sosok nama Munif yang diteriakkan itu sedianya belum jelas ditujukan kepada pejabat siapa. Namun, jika dirunut dugaan nama itu sepertinya mengarah pada sosok Abdul Munif AR, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pasuruan.

Pada kasus dugaan korupsi yang disidik kejaksaan kali ini lebih dikenakan pada sejumlah kegiatan Dispora pada tahun anggaran 2017. Saat itu Abdul Munif AR menjabat Kepala Dispora dan Lilik sebagai Kepala Bidang Olahraga.

Tidak ada penjelasan siapa bendahara dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang diungkapkannya saat digelandang ke mobil untuk dilakukan penahanan.

Terpisah, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk bekerja sebagaimana ketentuan.

Ia juga tak m memberikan banyak pernyataan terkait penahanan tersangka Lilik hingga muncul penyebutan “diperintah atasan” terkait dugaan korupsi Dispora.

“Itukan proses hukum yang berjalan. Saya tak bisa berkomentar,” ujar Irsyad di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/9/2019).

Iapun menyikapi peristiwa hukum yang terjadi di tubuh Dispora menjadi pengingat kepada pejabat atau aparatur sipil negara lainnya untuk tetap bekerja dengan profesional, tidak menabrak aturan.

“Kita berharap lah mudah-mudahan ada hikmahnya. beberapa kali saya ingatkan, mulai sejak saya menjabat, untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan,” kata Irsyad. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.