Jakarta (WartaBromo.com) – Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah di-tok DPR. Kini, usia minimal pernikahan untuk perempuan yakni 19 tahun.
Pengesahan ini dilatari oleh pengajuan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak beberapa waktu lalu. Pemerintah meminta batas minimal khususnya untuk perempuan naik dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Apakah RUU tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?,” tanya Fahri Hamzah, Ketua Sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang.
Hasil ini membuat minimal usia menikah laki-laki dan perempuan sama, yakni 19 tahun. Meski begitu, UU Perkawinan itu belum disahkan Presiden, sehingga belum mempunyai penomoran.
“Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan,” penggalan bunyi Pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011.
Dengan adanya kenaikan batasan minimal, mempelai yang usianya belum sesuai harus mengajukan dispensasi perkawinan. Namun, syarat-syaratnya tetap harus sesuai. Pun, Pengadilan yang berhak memutuskan.
Sekadar informasi, angka pernikahan dini di Pasuruan terus meningkat. Berdasarkan data tahun 2018 lalu, pernikahan dini meningkat 164 %. Dari pengajuan 50 pasangan pada 2017, atau diperkirakan 25 pasangan setiap 6 bulan. Namun, di tahun 2018 selama 6 bulan meningkat menjadi 41 ajuan. (may/ono)