Lilik Wijaya, Mantan Kabid Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan Dijebloskan ke Tahanan

11636

Bangil (WartaBromo.com) – Lilik Wijayanti Budi Utami, mantan Kabid Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan dikurung dalam sel tahanan, Kamis (19/9/2019). Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penahanan setelah sekian waktu menetapkannya sebagai tersangka.

Lilik terlihat lunglai. Mengenakan cadar, ia dirangkul penasihat hukum dan dikawal sejumlah petugas berseragam cokelat-cokelat.

“Saya tidak bersalah, saya diperintah atasan. Pak Munif,” teriak Lilik.

Teriakan menahan tangis itu dilontarkan, dengan menyebut jika dirinya hanyalah korban. Ia diperintah oleh atasan, dengan memotong 10% anggaran setiap kegiatan untuk diberikan pada pimpinannya.

Soal teriakan nama Munif oleh Lilik itu, diyakini ditujukan kepada sosok yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pasuruan, Abdul Munif. Sebelumnya Munif menjabat sebagai kepala Dispora.

Baca Juga :   Segini Harta Kekayaan Hasan Aminuddin

Elisa, Penasihat hukum Lilik menguraikan, pemeriksaan tahap dua terhadap kliennya telah selesai, sehingga saat ini harus menjalani penahanan.

“Perlu diketahui bersama, bahwa klien kami hanya menjalankan perintah atasan dan tak menikmati uang yang dituduhkannya,” ungkap Elisa menegaskan pernyataan Lilik.

Selanjutnya, upaya pembelaan hukum akan dilakukannya. Yang bakal segera ditindaklanjuti saat ini adalah dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Hal ini dikarenakan kondisi Bu Lilik yang sangat syok dan kesehatannya menurun,” terang Elisa.

Dari catatan, tim penyidik memeriksa Lilik sejak pukul pukul 10.00 WIB. Setelah sekian lama, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kejaksaan menggelandangnya masuk ke dalam mobil tahanan.

Lilik oleh Kejari ditahan dengan status titipan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Bangil.

Baca Juga :   Mantan Wabup Pasuruan Dituntut 4,6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PKIS

“Kami lakukan penahanan dikarenakan berkas perkara telah lengkap,” ujar Denny Saputra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.

Menurut Denny, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan maraton selama 20 hari penahanan. Selanjutnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah berkas telah P-21.

Berkenaan dengan alasan penahanan yang baru dilakukan hari Denny berucap, jika Lilik bersikap kooperatif dan terbuka.

Seperti diketahui, Kejari membongkar dugaan korupsi dalam sejumlah kegiatan Dispora di tahun Anggaran 2017. Sedikitnya 32 saksi diperiksa hingga menetapkan Lilik sebagai tersangka terkait dugaan korupsi yang rugikan negara sekitar Rp918 juta. (ono/ono)