Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang warga Kecamatan Mayangan melaporkan rekan bisnisnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Probolinggo Kota. Ini lantaran Ia sakit hati dibully oleh rekannya di grup WhatsApp Bisnis Online.
Nur Hasanah (45) warga Jalan Patimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ini merupakan pelaku bisnis online jenis pertukaran uang asing (Forex). Ia dan salah satu rekannya yakni S-R, warga Cilandak, Jakarta Selatan tergabung dalam grup WhatsApp forex dan bermitra.
“Dia tidak puas atas hasil bisnis online ini, makanya ia mencaci maki saya. Sedangkan bisnis ini sedang mengalami penurunan omset, namun masih berjalan, kok malah saya di caci, maling, rampok dan sebagainya, saya tidak terima perkataannya itu,” ungkapnya saat di SPKT pada Senin siang (16/09/2019).
Nur kemudian sakit hati dan mengeluarkan rekannya S-R dari grup Whatsapp. Ia kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
AKP Nanang Fendi, Kasat Reskrim Polresta Probolinggo menuturkan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan Nur terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. Selanjutnya, petugas akan mendalami dengan mengumpulkan saksi dan bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
“Ya tentunya kami terima dan kami periksa dulu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik ini, Nanti akan kami tindak lanjuti dan kita selidiki dulu,” singkatnya melalui sambungan seluler. (fng/may)