Puluhan Tahanan Polres Probolinggo Salat Gaib untuk Habibie

852

Probolinggo (wartabromo.com) – Duka mendalam dengan wafatnya Presiden ke-3 Republik Indonesia Prof. Ing. BJ. Habibie juga dirasakan penghuni sel Polres Probolinggo. Puluhan tahanan kasus kriminalitas ini pun melaksanakan salat gaib dan doa bersama pada Jumat (13/9/2019).

Sebanyak 43 tahanan Polres Probolinggo pasca salat Jumat, melaksanakan salat gaib. Dipimpin oleh salah satu pembina rohani. “Kami mendengar wafatnya beliau (Habibie, red) dari pembina rohani. Kami pun ikut berbelasungkawa dengan wafatnya beliau, dengan cara salat gaib dan doa bersama meski berada di dalam sel tahanan,” tutur MK, salah satu penghuni sel tahanan Polres Probolinggo.

Tak hanya penghuni sel tahanan, anggota Polres Probolinggo juga melaksanakan hal sama. Namun, petugas kepolisian melaksanakannya di Masjid Amanullah komplek Mapolres. Tahlil dan doa-doa dipanjatkan dengan khusyuk dan khidmad dalam istiqasah ini.

Baca Juga :   BJ Habibie Dikabarkan Meninggal, Aspri: Hoax!

“Presiden Habibie merupakan insiprasi bagi kami dan seluruh bangsa. Intelektualitas, kebangsaan, dan wawasannya dalam bernegara menjadi sumbangsih terbesar bagi negara ini. Sudah sewajarnya semua elemen bangsa Indonesia memberikan penghormatan tertinggi bagi beliau. Semoga beliau khusnul khotimah,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Eddwi Kurniyanto.

Indonesia berduka. Putra terbaik bangsa, Bacharuddin Jusuf Habibie atau BJ Habibie tutup usia. Presiden ke-3 RI itu, mengembuskan napas terakhirnya di RSPAD, Rabu, 11 September 2019, dalam usia 83 tahun.

Kepergian Bapak Tekhnologi ini, tak hanya meninggalkan kisah kesetiaannya dengan sang istri, Hasri Ainun Habibie. Prestasi gemilang BJ Habibie yang terukir semasa hidupnya juga memberikan warisan tersendiri bagi bangsa dan dunia.

Baca Juga :   Warga Binaan Rutan Bangil Salat Gaib untuk BJ Habibie

Dalam hal kehidupan pers, pria kelahiran Pare-Pare, 25 Juni 1936 lalu itu memberikan angin segar bagi dunia informasi. Dia telah memberikan landasan yang sangat revolusioner. Pers diakui di luar tiga cabang kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. (saw/saw)