Pasuruan (wartabromo.com) – Fenomena pernikahan tanpa restu orang tua di Pasuruan masih saja terjadi. Pernikahan ini justru mengalami tren peningkatan hingga dua kali lipat.
Berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Pasuruan, terdapat enam pasangan yang mengajukan permohonan perkara wali adhol hingga Agustus 2019. Sementara pada tahun 2018 dalam rentang waktu yang sama, hanya ada tiga pengajuan saja.
Hal tersebut diungkapkan Muhamad Sholikhan, Panitera PA Pasuruan. Dijelaskannya, apabila calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan dan wali nikahnya menolak menjadi wali dalam perkawinan tersebut, dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal kepada Pengadilan Agama.
“Tahun ini memang jumlah permohonan lebih tinggi daripada tahun sebelumnya,” ungkap Sholikhan saat ditemui Wartabromo.com beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, tidak semua pengajuan permohonan dikabulkan PA, hanya tiga dari enam pasangan yang dikabulkan.
Lebih lanjut Sholikhan mengatakan, apabila alasan pengajuan wali adhol dinilai sangat kuat, maka pengadilan akan mengabulkan ajuan pemohon. Sebaliknya, jika kurang kuat maka pengadilan tidak akan mengabulkannya.
“Rata-rata alasan mereka mengajukan karena orang tua mempelai wanita tidak setuju dengan calon mempelai pria maupun tidak sesuai dengan kriteria orang tua. Alasan lainnya yaitu mempelai wanita sudah dijodohkan dengan pria lain,” imbuhnya.
Setelah PA melakukan penetapan Wali Adhol, selanjutnya wali hakim di KUA akan bertindak sebagai pihak yang menikahkan. (ptr/ono)