Aturan Berubah, Calon Kepala Desa Tak Harus Domisili di Wilayah Pencalonan

16150

Probolinggo (wartabromo.com) – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar Pilkades Serentak di 12 Desa. Syarat berdomisili minimal 1 tahun di desa tempat pemilihan kini tak dipakai sebagai ketentuan pencalonan.

Pilkades Serentak di 12 desa dijadwalkan akan dilaksanakan pada 11 November 2019. Sejak tanggal 5 hingga 17 September mendatang, dibuka pendaftaran calon kades. Pendaftaran itu dibuka selama 9 hari kerja, hari libur tutup.

Nah, pada Pilkades kali ini, ada persyaratan yang sedikit berbeda dengan Pilkades Serentak 2015 lalu. Yakni aturan domisili minimal 1 tahun di desa tempat pemilihan, tak lagi dipakai sebagai syarat mendaftar sebagai calon kades (cakades). Sehingga Cakades dari luar desa bisa bebas mencalonkan diri.

Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Samsul Huda, aturan itu sudah dihapus sejak tahun 2017 lalu. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review yang diajukan oleh Apdesi terhadap pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

“Kita merujuk pada aturan terbaru. Berkat adanya judicial review tersebut, kini setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah NKRI,” terang Samsul Huda kepada wartabromo.com, Selasa (10/9/2019).

Keputusan MK tersebut, menurut Syamsul lantas diperkuat dengan adanya Perbup nomor 28 tahun 2019. Perbup ini memuat tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sehingga tidak ada alasan Panitia Pilkades menolak calon dari luar desa dengan alasa domisili.

“Kami tegaskan bahwa aturan dan regulasinya sudah sangat jelas diatur Permendagri dan Perbup. Sehingga aturan domisili bukan lagi pengganjal utama seseorang untuk maju sebagai cakades,” tegas pria yang juga Sekretaris DPMD ini.

Meski bebas domisili, bukan jaminan jika jumlah kandidat cakades membengkak. Karena masih banyak persyaratan lain yang juga harus dipenuhi. Juga tentunya lolos tahapan verifikasi oleh panitia Pilkades.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain domisili. Tapi kami berharap itu tak sampai terjadi dan setiap desa lebih dari satu kandidat yang mencalonkan diri,” tandas mantan Sekdin Pendidikan ini. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.