Jakarta (WartaBromo.com) – Tahun 2020 bakal menjadi tahun tak terlupakan bagi warga Indonesia. Pasalnya, selain kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah akan mencabut subsidi listrik 900 VA. Alhasil, tarif listrik dimungkinkan bisa naik.
Keputusan ini sesuai dengan hasil rapat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Anggaran (Banggar).
“Nah kemarin keputusan di Senayan (Banggar), sudah deh semua 900 VA dicabut, begitu. Semua pelanggan 900 VA kan keputusan Senayan baik yang mampu tidak mampu, kalau dia pelanggan 900 VA, dicabut (subsidinya, red). Sudah 900 VA pasti mampu kok,” ujar Djoko Raharjo Abumanan, Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) dinukil dari Detik.
Setidaknya ada 24,4 juta pelanggan listrik RTM (Rumah Tangga Mampu) yang masih disubsidi pemerintah. Sementara 7,17 juta rumah tangga pelanggan 900 VA masuk dalam kategori miskin.
Dengan pencabutan subsidi ini, maka usulan di RAPBN 2020 bakal turun. Dari yang semula Rp 62,2 trilium, menjadi Rp 54,8 triliun.
Setelah pencabutan subsidi ini, maka tarif listrik pelanggan 900 VA menyesuaikan komponen seperti dollar dan harga minyak. Tarif listrik bisa naik, namun bisa juga turun.
“Tapi belum tentu ada kenaikan tarif, tergantung dolar, dolar turun, turun. ICP turun, turun dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan, cuma selama ini disubsidi jadi nggak subsidi,” pungkasnya. (may/ono)