Probolinggo (wartabromo.com) – Polisi menduga AK gunakan ijazah bodong saat calonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Namun, kuasa hukum AK, bersikukuh ijazah Pakec C yang disoal tersebut, asli.
Satreskrim Polres Probolinggo hingga saat ini, sudah memeriksa setidaknya 7 saksi terkait dugaan ijazah Paket C palsu. Pemeriksaan di antaranya dari pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo.
Hasil penyelidikan sementara, ijazah Paket C yang digunakan AK saat mendaftar sebagai Caleg (calon legislatif) di Dapil II (Kraksaan, Besuk dan Gading) dinyatakan tidak terdaftar.
“Keterangan dari Dispendik, memang ijazah itu tidak terdaftar di Dispendik. Untuk selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Probolinggo. Yakni untuk mengumpulkan beberapa bukti-bukti pendukung lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto, Rabu (4/9/2019).
Berbeda dengan kepolisian, Husnan Taufik selaku kuasa hukum AK berkeyakinan, ijazah milik kliennya asli. Disebutnya, secara fisik kertas dan hologram pada ijazah yang dimiliki AK, jelas dan asli. Ia pun menantang pihak yang melaporkan kasus itu, bertarung di pengadilan.
“Kalau pihak kepolisian menganggap ijazah itu palsu ya monggo, kami akan turuti versi kepolisian itu dulu. Kami kembalikan ke prosedural dan kembalikan ke Pengadilan Negeri Kraksaan, nantinya seperti apa. Yang jelas kami tetap mengikuti presedur hukum yang ada,” kata Husnan, terpisah.
Dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu mencuat sebelum pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Sejumlah warga melaporkan ke kepolisian, hingga mendesak KPU membatalkan pelantikan AK sebagai anggota dewan.
Meski begitu, Caleg terpilih dari Partai Gerindra itu, tetap diambil sumpahnya bersama 49 orang lainnya pada 30 Agustus lalu. (cho/saw)