Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah akan memberikan penghasilan tetap kepada perangkat desa mulai tahun depan. Gaji perangkat desa ini akan setara dengan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
“Pada tahun 2020 selain dukungan pendanaan kelurahan, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa,” ujar Presiden Joko Widodo dinukil dari kompas.
Berikut isi PP yang telah ditandatangani Presiden:
- Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa)
- Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2,42 juta atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2,22 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
“Agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat,” pungkasnya.
Terakhir, kebijakan gaji tetap bagi para perangkat desa ini akan mulai diterapkan pada Januari 2020 mendatang. (may/ono)