Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan digelar serentak pada 23 November 2019. Sebanyak 28 Balon (bakal calon) berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) bakal meramaikannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengungkapkan, Balon berasal dari ASN itu bertugas dari sejumlah instansi.
Menurut Anang, Pilkades Serentak dilakukan di 23 desa dari 13 Kecamatan. Sebelumnya Pemkab menetapkan 22 desa, namun dalam prosesnya Desa Petung disusulkan hingga pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pasuruan menjadi 23 desa.
PNS Pemkab Pasuruan yang akan calonkan diri menjadi kepala desa berasal dari lintas OPD di Kabupaten Pasuruan.
Dari pencermatan Anang, sebagian besar mereka memutuskan mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di wilayah berdekatan dengan tempat tinggalnya.
“Ada yang merupakan pegawai kecamatan, dinas/instansi, maupun guru,” terang Anang,
Hanya saja, untuk ASN alias pegawai negeri sipil (PNS) yang mengikuti Pilkades harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bilamana terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya, tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
Hal tersebut diungkapkan Anang, sesuai dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sebagaimana telah dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Pasal 47.
Ketentuan lain, juga dapat dilihat pada Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan Nomor 20 tahun 2017 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
Dalam Perbup Pasal 33 huruf o menyatakan bahwa persyaratan calon kepala desa bagi PNS harus mendapatkan izin untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bagaimana dengan gaji? Anang kemudian menjelaskan, meski jadi kepala desa, gaji sebagai PNS tetap diterima.
“Jadi, bisa dikatakan, PNS malah bakal mendapatkan tambahan gaji karena gaji PNS masih dapat dan masih ditambah lagi pendapatan dia sebagai kepala desa,” ungkap Anang.
Sebelumnya, Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan meminta agar PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa untuk, menjaga martabat dan kehormatan PNS, menjadi teladan bagi masyarakat.
“Mencalonkan diri sebagai Kades adalah hak siapa saja, termasuk PNS. Maka niati dulu dengan sungguh-sungguh, kemudian dipertimbangkan secara matang, barulah kalau sudah betul-betul bulat, maka dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pesan Irsyad.
Sekadar informasi, Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan akan dilaksanakan pada 23 November 2019. Pada 3-12 September, merupakan tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa. (mil/ono)