Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria paruh baya asal Lekok, Kabupaten harus menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Pasalnya, ia tega memperkosa ponakannya sendiri hingga hamil 3 bulan.
Pria diketahui berinisial JT (65) tersebut memanfaatkan rumah yang berdekatan karena masih family. Ia seperti mendapat keleluasaan menyapa dan memperlakukan Bunga (15) dengan perbuatan tak senonoh itu.
“Melakukan di rumah dalam keadaan sepi. Ponakan sendiri dari pihak istri. Sudah 5 kali melakukan,” ungkap pelaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengungkapkan, awal rudapaksa dilakukan ketika Bunga diminta membeli minuman di warung dengan dibekali uang Rp4 ribu.
Lalu saat menyerahkan minuman, pelaku kemudian menarik korban dan diajak ke kamar. Ia memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya.
“Karena kondisi rumah kosong, pelaku merupakan tetangga dan juga pamannya, mengajaknya melakukan hal tersebut,” ujarnyanya.
JT menggarap ponakannya sendiri ini sejak tahun 2015 lalu. Itu berarti sudah 4 tahun ini aksi pelaku tak ketahuan. Ia mengiming-ngimingi Bunga uang senilai Rp4 ribu, Rp10 ribu, hingga Rp50 ribu dalam sekali ‘main’.
Dari pengakuan, aksi bejat ini terakhir dilakukan pelaku pada Minggu (25/08/2019) lalu.
Perilaku tak boleh ditiru ini kemudian ketahuan setelah para tetangga menyadari perubahan fisik korban. Orang tua Bunga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota.
Terungkap, Bunga sempat diancam akan dilukai, bahkan dibunuh jika nekat melaporkan aksi bejat oleh pamannya ini.
“Yang jelas di bawah ancaman, setelah melakukan hal itu, korban tidak boleh melaporkannya ke siapapun, termasuk orang tuanya sendiri,” pungkasnya. (may/ono)