Polisi Digerebek dengan Bidan Belum Diputuskan Telah Terabas Etik dan Disiplin

1962

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bripka DV digerebek berduaan dengan bidan perempuan, hingga diarak warga Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan pada Senin (26/8/2019) dini hari. Meski demikian, dugaan pelanggaran etik belum dapat ditentukan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, bila hingga Selasa (27/8/2019) pemeriksaan masih pada tahapan penyelidikan.

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pasuruan Kota juga belum dapat menentukan kesimpulan berkenaan dengan pelanggaran etik dan disiplin DV.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto didampingi Kasi Propam, Iptu Saidi di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (27/8/2019).

Padahal dugaan praktik zina sempat mengemuka, setelah DV, yang bertugas di Mapolsek Nguling itu digerebek, bahkan diarak warga lantaran berduaan dengan bidan berinisial GL.

Hal itu, menurut Endy, lebih dikarenakan pengumpulan keterangan masih pada pihak yang bersangkutan, yakni DV dan GL, sang bidan desa.

Sedangkan, keputusan dan kesimpulan bisa didapatkan, bilamana terdapat tambahan catatan keterangan dari saksi-saksi lain.

Saksi lain ini diperkirakan setidaknya dua warga yang mengetahui langsung aksi penggerebekan DV saat berada dalam rumah dinas bidan, pada Minggu malam hingga Senin dini hari itu.

Kondisi demikian, membuat proses penyelidikan sedikit mengalami hambatan. Ia menyebut kasus ini untuk sementara waktu belum memenuhi syarat untuk disimpulkan sebagai pelanggaran etik.

“Saya belum bisa tentukan
penuhi syarat, karena pihak Propam yang diperiksa masih yang bersangkutan. Harus dilengkapi juga saksi-saksinya,” terang Endy.

Namun, ia mencoba memberikan keyakinan, bila Polres Pasuruan Kota melalui Seksi Propam dipastikan tetap menindaklanjuti hingga sampai pada persidangan etik dan disiplin.

Hanya saja diungkapkan, proses sidang etik akan digelar, kalau memang hasil dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jatim, menyatakan ada pelanggaran.

“Karena prosesnya Propam ini setelah dilakukan penyidikan ini juga dikirimkan (ke Polda) untuk digelarkan juga di sana,” imbuhnya.

Baca: Bila ini Terjadi, Polisi dan Bidan Tak Bisa Dihukum atas Dugaan Zina

Diterangkan kemudian, jika Bidkum menyatakan kasus yang dialami DV termasuk pelanggaran kode etik dan disiplin, maka sidang akan dilaksanakan di Polres Pasuruan Kota.

“Yang mengambil keputusan adalah Ankum (atasan yang berhak menghukum), dalam hal ini Pak Kapolres,” pungkasnya. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.