Pasuruan (WartaBromo.com) – Berduaan dengan bidan, Bripka DV digerebek dan diarak warga Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan pada Senin (26/8/2019) dini hari. Seksi Profesi dan Pengamanan nyatakan bakal tegas menindak dugaan pelanggaran etik anggota Polsek Nguling tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto di hadapan awak media, pada Selasa (27/8/2019).
Upaya penyelidikan terkait dugaan perzinaan hingga kemungkinan terdapat pidana masih didalami, baik oleh Propam maupun Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota.
Pada prosesnya, Endy memberi kesan, bila pihaknya tak akan menolerir, tegas memberikan sanksi maupun hukuman terhadap DV, bilamana terbukti melanggar etik dan disiplin sebagai polisi.
“Jika unsur-unsurnya terpenuhi,” ucap Endy soal tindakan yang bakal dilakukan pada DV.
Meski demikian, penyelidikan untuk sementara waktu sedikit tersendat, karena polisi sampai saat ini masih belum mendapatkan keterangan dari pihak lain yang mengetahui langsung, seputar peristiwa penggerebekan DV waktu itu.
Menurutnya, setidaknya harus ada dua saksi selain keterangan dari Bripka DV dan bidan GL, sehingga Propam mendapatkan catatan utuh sampai kemudian dilaporkan ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.
“Saya belum bisa tentukan penuhi syarat, karena pihak Propam yang diperiksa masih yang bersangkutan. Harus dilengkapi juga saksi-saksinya,” terang Endy.
Selanjutnya, dari laporan Propam Polres Pasuruan Kota tersebut, Bidkum Polda tentu dapat menyusun ikhtisar dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan penyidangan etik dan disiplin.
“Karena prosesnya Propam ini setelah dilakukan penyidikan ini juga dikirimkan (ke Polda) untuk digelarkan juga di sana,” imbuhnya.
Jika Bidkum menyatakan kasus yang dialami DV termasuk pelanggaran kode etik dan disiplin, maka sidang akan digelar di Polres Pasuruan Kota.
Pada proses sidang etik ini, Kapolres Pasuruan Kota nantinya mengambil peran memutuskan, apakah DV telah melanggar etik sebagaimana yang mengemuka hingga penentuan sanksinya.
“Keputusan adalah Ankum (atasan yang berhak menghukum), dalam hal ini Pak Kapolres,” jelas Endy. (ono/ono)