Probolinggo (wartabromo.com) – Husnan Taufik, kuasa hukum AK, membantah kliennya menggunakan ijazah bodong. Tuduhan itu dinilai tak mendasar dan merupakan fitnah keji kepada caleg Gerindra tersebut.
Husnan mengatakan tuduhan penggunaan ijazah, yang disebut palsu kepada AK dalam Pemilu lalu, dinilainya menciderai proses demokrasi.
Sebab, kliennya saat maju sebagai Caleg di Dapil 2 (Kraksaan, Besuk dan Gading) sudah menjalaninya sesuai prosedur dan ketentuan.
KPU, Bawaslu, bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah melaksanakan setiap tahapan Pemilu dengan baik.
“Jika ada temuan pelanggaran, kami mempersilakan dilaporkan pada pihak yang berwajib. Kalau hanya dugaan, ya tidak masalah. Namanya dugaan. Kalaupun itu memenuhi dua unsur alat bukti, silahkan laporkan pada jalurnya. Silakan dibuktikan, siapa yang mendalilkan dan menduga,” ujar Husnan, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, kalaupun KPU dan Bawaslu melakukan penyimpangan, pastinya DKPP akan bertindak. Tapi faktanya setiap tahapan verifikasi data administrasi, kliennya selalu dinyatakan lolos, tanpa adanya masalah.
Husnan menambahkan, permasalahan itu,m sebenarnya permasalah internal partai. Sehingga menjadi tanggungjawab bersama para pimpinan Partai Gerindra dari tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat. Namun, ternyata hal itu kemudian diutak-atik oleh sebuah LSM.
“Ini juga tanggungjawab KPU dan Bawaslu yang juga melakukan verifikasi data. Kalau memang menyimpang, seharusnya kan tidak lolos. Tapi ini kan kebalikannya. Bahkan sudah ditetapkan kalau klien kami lolos ke legislatif,” kata mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Karena itu, ia meminta kepada seluruh pihak agar menghormati pilihan rakyat. Yakni dengan tidak mengganggu hajat negara berupa pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 yang dilaksanakan pada 30 Agustus mendatang. Apalagi SK Gubernur sudah turun kepada para caleg terpilih.
“Ranah terkait keamanan pelantikan itu juga menjadi tanggung jawab Kepolisian. Mohon jangan diganggu agar Kabupaten Probolinggo tetap kondusif,” tandas Husnan. (cho/saw)