Lumajang (WartaBromo.com) – Blanko KTP Elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa mencukupi kebutuhan warga Lumajang. Pemkab kemudian meluncurkan Surat Keterangan (Suket) KTP Elektronik menyerupai E-KTP sebagai pengganti sementara.
Kebijakan ini dikeluarkan karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lumajang masih belum praktis dalam pemberian surat keterangan (suket). Surat sementara E-KTP ini masih berupa lembaran, dengan ukuran yang cukup besar.
Suket ini pun mudah rusak dan lecek. Padahal, antrean E-KTP tak kunjung habis. Otomatis ini membuat warga harus menerima lembaran suket sementara.
“Kita berkebijakan membuat Surat Keterangan KTP Elektroniknya kita buat hampir sama dengan KTP, persis KTP,” ujar Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, Selasa (27/08/2019) dinukil dari Lumajangkab.
Tercatat lebih dari 250 warga Lumajang melakukan perekaman E-KTP setiap harinya. Sementara blanko dari pusat hanya bisa memasok 500 keping per minggu. Warga harus menunggu hingga berbulan-bulan untuk mendapatkan E-KTP ini. Kebijakan peluncuran Suket E-KTP sementara ini diharapkan bisa jadi solusi.
“Surat Keterangan ini juga bisa dicetak di Kecamatan yang sudah berfungsi untuk pelayanan administrasi kependudukan, nanti surat keterangan yang lembarannya besar akan dicetak persis sebagaimana KTP sebagaimana kartu dan fungsinya juga sama, ke perbankan juga bisa, kepengerusan lainnya juga bisa,” tambah Cak Thoriq.
E-KTP sementara ini hanya berlaku selama 6 bulan. Jika nanti blanko sudah ada, maka harus ditukarkan dengan E-KTP asli dari Kemendagri. (may/ono)