Probolinggo (wartabromo.com) – Dari 33 pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang diduga menikmati gaji dobel, hanya ada 15 yang terverifikasi dobel job. Berpotensi mendapat masalah pidana, mereka pun melepaskan status sebagai guru bersertifikasi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, Achmad Arif membenarkan jika telah memperoleh laporan yang mengungkapkan ada 33 pendamping PKH yang diduga menikmati gaji dobel.
Mereka adalah bagian dari 256 Pendamping PKH di Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya Dinsos bersama kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, melakukan verifikasi, dengan memanggil petugas PKH yang bersangkutan.
Hasilnya, ada 15 pendamping PKH yang masih aktif berstatus sebagai guru dan menerima honor Tunjangan Profesi Guru (TPG). TPG ini dibayarkan oleh Kemenag sesuai dengan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang terdaftar. Sementara 18 orang di antaranya sudah lama mengundurkan diri sebagai penerima TPG.
“Ada laporan terkait dobel job yang dilakukan oleh rekan pendamping. Kemudian kita bersama Kemenag, melakukan klarifikasi dan verifikasi. Hasilnya memang ada 15 dari mereka yang juga menerima uang sertifikasi,” ujar Arif, Selasa (27/8/2019).
Terhadap ke 15 pendamping itu, Dinsos kemudian menawarkan 2 opsi. Pertama tetap sebagai pendamping PKH dan melepas status guru bersertifikasi. Opsi kedua adalah mereka mundur sebagai pendamping PKH dan fokus sebagau pendidik.
Hasilnya ada 13 orang yang bertahan sebagai pendamping PKH dan 2 orang yang mundur. “Kita buatkan surat pernyataan mundur,” ungkapnya.
Arif menjelaskan bahwa pada 2014 lalu, pihaknya sudah melakukan antisipasi. Dengan mengirim surat kepada para pendamping PKH untuk fokus pada pekerjaannya. Kemudian hal serupa dilakukan pada 2017. Bahkan diikuti dengan membuat surat pernyataan untuk tidak merangkap jabatan.
“Hal ini sudah kami laporkan ke kementerian. Saat ini, ada petugas dari kementerian yang berada disini untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi lanjutan. Apakah nanti ada sanksi atau sebagainya, itu wewenangnya ada di kementerian. Karena kontrak pendamping ini dengan kementerian bukan Dinsos,” katanya lebih lanjut. (saw/saw)