Probolinggo (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Probolinggo didesak anulir keterpilihan salah satu anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra. Sebab, Caleg terpilih ini, diduga gunakan ijazah bodong saat mendaftar.
Desakan disampaikan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Yang diadukan adalah Caleg perpilih berinisial AK dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading). Politisi asal Partai Gerindra itu, diduga melakukan pemalsuan dokumen ijazah Paket C.
“Kami secara tegas meminta kepada KPU, agar membatalkan pelantikan saudara AK sebagai anggota DPRD kabupaten Probolinggo,” ujar Saudi Hasyim Jahur, mewakili warga.
Penggunaan ijazah bodong ini dinilai melanggar hukum dan melakukan kecurangan dengan memalsukan dokumen berupa ijazah yang dipakainya untuk mendaftar sebagai caleg pada Pileg 17 April lalu.
Ia mengaku baru tahu kalau ijazah paket C milik AK palsu pada awal Agustus ini. Kemudian pihaknya melakukan klarifikasi ke berbagai pihak.
Diungkapkan, ijazah paket C dikeluarkan oleh kelompok belajar “Amanah” di Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan dengan nama ketua yayasan Misnari, pada 2012 lalu.
Namun, Misnari malah membantah telah menerbitkan ijazah tersebut.
Ditambah lagi, Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo juga tak mengakui telah mengeluarkan legalisir fotokopi ijazah.
Hal itu berdasarkan pengecekan registrasi permohonan legalisir fotokopi ijazah sejak tahun 2016-2019.
Atas temuan itu, Saudi Hasyim Jahur telah melaporkan secara resy kepada DPC Partai Gerindra, KPU, Bawaslu, Kajari, Polres, dan Bupati Probolinggo.
“Demi penegakan keadilan dan demokrasi di Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya perilaku curang dan melawan hukum tersebut, sudah sepantasnya tidak dilantik sebagai seorang wakil rakyat,” tandas Saudi.
Desakan yang sama juga dilontarkan oleh Supriyadi, warga Kalibuntu. “Kami sebagai warga merasa hal itu sebagai pembodohan bagi warga. Karena itu, kami berharap pelantikan itu dibatalkan,” ungkapnya.
Pertemuan antara perwakilan warga dengan KPU masih berlangsung. Selain mereka, ada juga perwakilan kepolisian dan kejaksaan. (cho/saw)