Surabaya (WartaBromo.com) – Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan untuk kedua kalinya ini terkait dengan kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dinukil dari Antara.
Pemanggilan ini dilakukan kedua kalinya, setelah Pakdhe Karwo mangkir tanpa alasan pada panggilan pertama.
“KPK membutuhkan keterangan dan klarifikasi dari yang bersangkutan (Soekarwo, red), untuk menjelaskan proses penganggaran dan alokasi BK (bantuan keuangan) provinsi ke Tulungagung,” lanjutnya.
Masih kata Febri, panggilan untuk Pakdhe Karwo paling cepat dijadwalkan Minggu depan.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Karsali, mantan ajudan Soekarwo sebagai saksi.
Sekadar informasi, Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan ini sebagai bentuk pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
KPK menduga Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018 secara bertahap sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. (may/ono)