Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang merekrut tenaga honorer lagi. Bagi yang melanggar, maka akan diberikan sanksi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.
“Pemda tidak boleh rekrut honorer, nanti di sanksi Mendagri,” ujarnya dinukil dari Kompas.
Meski begitu, Syafruddin tak menjelaskan sanksi apa yang bakal diterima Pemda jika merekrut honorer lagi. Namun, Mantan Wakapolri ini menyebut jika honorer yang sekarang sudah bekerja di Pemerintahan berpeluang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika kemudian tak memenuhi klasifikasi, maka bisa juga mengikuti rekrutment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
“Kita masih punya data yang akurat sisa yang 15 tahun, 10 tahun tenaga honorer, tetap akan diberikan ruang melalui P3K,” lanjutnya.
Sementara untuk peningkatan kualitas ASN, pemerintah akan mengupayakan supaya semua ASN bisa mengantongi ijazah S1.
“Kemudian karena ASN sekarang harus S1 tadi sudah saya sampaikan, 50 persen sudah sarjana, 50 persen belum, maka tugas negara untuk yang sisanya itu gimana caranya bisa di S1 kan, nanti kita atur formulasinya,” tandasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya pada akhir 2018 lalu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan tidak ada lagi rekrutmen honorer. Peringatan ini dibarengi dengan Peraturan Pemerintah mengenai P3K, yang tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. (may/ono)