Catatan Lentik untuk Dewan yang Dilantik

2185
Rabu, 21 Agustus 2019, 50 orang dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hari yang bisa menjadi titik awal kemuliaan hidup warga yang telah memberikannya mandat.

Laporan: Tuji

DEWAN Baru, Bisa Apa?
Tajuk yang dipilih WartaBromo dalam program jagongan Gahwa Ra’se menyusuli rencana pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini cukup jadi pemantik.

Diksi “Dewan Baru” terbukti bisa membuat selip persepsi. Sebab, beberapa pihak kemudian menuduhkannya pada calon anggota dewan yang benar-benar baru.

Tak salah juga kalimat itu diutarakan. Karena mereka yang baru pertama kali terpilih menjadi anggota dewan, dianggap masih belum memiliki pengalaman cukup dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya sebagai “mitra” pemerintah membangun daerah.

Dalam pandangan awam, anggota dewan baru kali pertama ini, sudah tak boleh berleha-leha, lebih-lebih gugup, atau malah gagap soal tugas dan tanggung jawab yang dimilikinya.

Jika merujuk jumlah, ada 11 anggota dewan baru akan menduduki kursi di Gedung Raci, menggantikan calon lama yang gagal merengkuhnya.

Sosok-sosok anyar tersebut dituntut melecut diri, memahami kewenangan dan fungsi (Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan) yang bakal diemban selama lima tahun ke depan.

Malah, dalam rangkaian kecamuk bahasan kata “baru” itu kemudian muncul semacam gugatan, dengan mengungkapkan kalimat bersifat tandingan yakni “Dewan Lama, Bisa Apa?”

Sepakat dengan pernyataan itu? mungkin iya.
Dari kacamata orang biasa, dewan lama justru memiliki beban moral maupun beban politik yang lebih besar. Bisa jadi, janji politik yang diumbar ke basis dan konstituen pada lima tahun lalu, belum terlaksana.
Barangkali, tugas-tugas sebagai anggota legislatif selama ini juga ada yang terbengkalai.
Bagaimana kemudian, dewan lama ini malah mungkin lebih bersikap membeo terhadap segala proses, langkah, maupun kebijakan yang dilakukan eksekutif.

Atau jangan-jangan berlaku ungkapan “Dewan Lama, Dapat Apa?”

Kalimat satire ini bukan bermaksud apa-apa. Jangan sampai seorang wakil rakyat justru kehilangan nalar kritisnya tatkala mengetahui proses kebijakan pemerintah daerah menjauh dari harapan. Hilang akal, berkedip mata, dan kehilangan daya dobrak, gara-gara telah mendapat sesuatu.

Bila membuka lembar catatan terkait hak-hak istimewa yang dimiliki soal menyikapi kebijakan strategis kepala daerah, selama  kurun lima tahun ini nyaris tak pernah terdengar telah digunakan.

Hak interpelasi sepertinya sempat menggelinding, tapi kemudian terhenti. Lebih-lebih pada penggunaan hak angket sampai pada hak menyampaikan pendapat, yang tak pernah digunakan.

Namun, perlu juga berbaik sangka. Penggunaan hak-hak itu tak pernah digulirkan, mungkin para anggota dewan ini memiliki catatan positif terhadap ikhtiar pemerintah dalam membangun Kabupaten Pasuruan.
Wallahu-a’lam.

Mencukupkan bahasan. Pada konteks lain, kata “baru” sebenarnya bisa juga ditujukan pada 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sederhananya, keseluruhan anggota legislatif ini, juga bisa disebut baru terpilih pada Pemilu yang digelar pada April 2019 lalu.
Bahwa, ada yang pernah terpilih pada periode sebelumnya, kemudian nyalon dan kembali terpilih (sebagaimana orang menyebutnya sebagai petahana).

Sehingga pada pokoknya, tanggung jawab yang ada di pundak, tidak boleh dibatasi pada sosok yang disebut baru terpilih atau semata dengan sang petahana. Tentu batasan itu tidak berlaku, lantaran harapan sebagai penyambung aspirasi rakyat ditimpakan kepada kesemuanya. Tanpa ada pemilahan.

Rabu, 21 Agustus 2019. Adalah salah satu hari cukup bersejarah di Kabupaten Pasuruan, karena 50 orang dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hari yang bisa menjadi titik awal kemuliaan hidup warga yang telah memberikannya mandat.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.