Lima Fraksi Dewan Kabupaten Pasuruan Tolak Pengesahan KUA-PPAS 2020

1607

Bangil (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan menolak pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (KUPA–PPASP) 2019 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (KUA-PPAS) 2020. Penolakan disusulkan dengan dikembalikannya draft Rancangan KUA-PPAS.

Sikap tersebut sepertinya juga buntut ketidakhadiran eksekutif dalam Paripurna pembahasan KUA-PPAS, pada Senin (19/8/2019) siang tadi.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Rohani Siswanto pada sejumlah wartawan menegaskan, penolakan didasarkan pada rancangan KUA-PPAS 2020 yang disodorkan Bupati Pasuruan sebelumnya dinilai tak prosedural.

Kesalahan prosedur, utamanya pada pos anggaran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos), sehingga pengesahan pun tak bisa dipaksakan. Menurutnya, bila tetap menerobos pengesahannya, anggaran hibah Rp165 miliar dan Bansos Rp30 miliar, diyakini tidak bisa direalisasikan, seperti yang terjadi pada tahun 2019 silam.

Baca Juga :   Masih Tengah Tahun, PAD Kota Pasuruan Melompat hingga Rp153 M

Dijelaskan, ada ketimpangan anggaran antara kebutuhan wajib dan kebutuhan perioritas. Itu setelah dijumpai anggaran keperluan sekunder –di antaranya pembangunan madrasah dan Ponpes-, sampai saat ini proposal yang diterima berkisar 20 persen saja.

“Penyaluran hibah dan Bansos harus didasarkan pada proposal yang telah dievaluasi,” terang Rohani.

Hal itulah salah satu yang kemudian dijadikan dasar dikembalikannya Draft KUA PPAS 2020 ke Pemkab Pasuruan. Tujuannya, agar segera dilakukan penataan ulang atau sinkronisasi anggaran, sebagaimana ketentuan. Artinya, jika difokuskan pada pokok yang diungkap Rohani, prosedur dan struktur dana hibah dan Bansos harus terinci. “Tidak gelondongan seperti saat ini,” tandas Rohani.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Nasdem Joko Cahyono menyebutkan, setidaknya terdapat empat hal yang menjadi perhatian. Problematika pertama yakni banyaknya gedung sekolah yang tidak layak, yang sepatutnya menjadi perhatian khusus pihak eksekutif.

Baca Juga :   P-APBD 2019 Pemkab Probolinggo Defisit Rp181 Miliar, Dewan Sepakat Ditutup dengan Cara ini

Belum lagi, masih dijumpai jalan antar desa yang rusak parah, baik pada aspek pemeliharaan ataupun sisi peningkatan jalan tersebut.

Hal ketiga yang diucap Joko terkait pemenuhan kebutuhan air bersih di puluhan desa. Lebih-lebih bila disinggung soal eksplorasi air kini justru diberikan di luar Kabupaten Pasuruan.

Terakhir, yang menjadi keprihatinannya, tatkala masih didapatinya persoalan HIV/Aids di Kabupaten Pasuruan, namun panti rehabilitasi malah tak dimiliki.

“Pasuruan menobatkan diri sebagai Kota Santri, namun tidak ada penanganan khusus pada pada penderita HIV-AIDS,” imbuh Joko.

Pada prinsipnya, ditegaskan Joko, adalah agar Pemkab Pasuruan memberikan perioritas anggaran pada pelayanan wajib sebelum pada kebutuhan yang dinilai sekunder. Sehingga, Pemkab Pasuruan dalam ajuan draft KUA-PPAS kali ini dinilai terbalik, karena alokasi anggaran hibah justru lebih besar dari anggaran untuk hajat hidup rakyat.

Baca Juga :   Meroket, Pembiayaan Daerah Kabupaten Pasuruan Capai 286,4%

Dengan penilaian itu, Fraksi Nasdem memutuskan menolak pengesahan KUA-PPAS 2020 bersama-sama dengan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan (PPP-PKS-Hanura), dan Fraksi Demokrat.

Sedangkan dua lainnya, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB tidak memberikan tanda tangan penolakan KUA PPAS 2020. (ono/ono)