Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 426 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasuruan mendapatkan remisi kemerdekaan. Remisi ini diberikan pada warga binaan yang memenuhi beberapa persyaratan.
Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas II B menyebutkan, dari jumlah 426 Napi yang mendapat remisi, ada 302 narapidana tindak pidana umum dan 124 narapidana tindak pidana Khusus.
“Yang bebas hari ini ada 6 orang,” ujar Fikri, Sabtu (17/8/2019).
Dijelaskan kemudian, seluruh narapidana dalam Lapas yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan ini, tidak serta merta mendapat remisi. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain berkelakuan baik (tidak melakukan pelanggaran disiplin narapidana), secara administratif napi yang dapat remisi adalah napi yang tidak menjalani pidana minimal 6 bulan, telah mendapat persetujuan Justice Collaboration dari Kejaksaan/Polri bagi napi Pidsus, dan syarat terakhir yakni aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Pasuruan.
Secara lebih rinci disebutkan, usulan remisi umum untuk para Napi ada 2 kategori, yakni pengurangan sebagian (1-5 bulan) dan langsung bebas. Sebanyak 296 Napi tindak pidana umum berkurang masa tahanannya. Dan 6 orang dinyatakan langsung bebas di hari kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia kali ini.
Sedangkan, untuk tindak pidana Khusus, ada 124 Napi yang berkurang masa kurungan, dan tak ada yang langsung bebas. Nah, dari jumlah total 706 napi yang ada di Lapas II B, 282 orang tidak diusulkan remisi karena tak memenuhi syarat. (bel/ono)