Soal Bisnis Esek-esek, Polres Probolinggo Kesulitan Jerat Wanita Lumajang

6904

Probolinggo (wartabromo.com) – Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo kesulitan menerapkan pasal untuk menjerat SI dalam kasus prostitusi yang ditangani. Petugas pun berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim.

Unit PPA terus mengembangkan kasus prostitusi yang menjerat RH, karyawan hotel Dimas Dringu. Upaya di antaranya dengan melengkapi alat bukti menjerat SI (19), warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Dikatakan, hingga saat ini status SI masih saksi, belum dinaikkan menjadi tersangka. Sebagaimana ditetapkan pada RH (36), warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“SI masih saksi, kami masih mencukupi bukti-bukti terkait untuk menjeratnya. Kami masih di Polda sekarang,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Bripka. Isyana Reny Antasari melalui sambungan selulernya saat dihubungi wartabromo.com pada Rabu (14/8/2019).

KBO Satreskrim Polres Probolinggo, IPTU R. Ifo Nila Krisna mengakui pihaknya kesulitan menjerat SI yang notabene sebagai penyedia jasa. Sebab tidak ada pasal dan ayat di KUHP yang secara spesifik bisa digunakan menjerat PSK dan penggunan jasa. Beda dengan mucikari yang secara gamblang diatur dalam pasal 296 Jo pasal 506 KUHP tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Sementara untuk menjeratnya dengan UU ITE, SI tidak mempromosikan diri di media sosial. Aplikasi di dunia itu, sebatas digunakan untuk berkomunikasi dengan RH selaku mucikari. “Makanya kami berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim. Berkonsultasi dengan penyidik yang menangani salah satu selebriti,” ungkap Nila secara terpisah.

Baca:Sudah 3 Tahun Manfaatkan Medsos, Segini Tarif Wanita Lumajang

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, RH ditangkap anggota Polsek Dringu dan Satreskrim Polres Probolinggo, pada Jumat (9/8/2019). Ia diamankan petugas pasca menjadi makelar prostitusi melalui media sosial. Selain RH, ada SI yang diamankan dan digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk dimintai keterangan.

RH kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mucikari. Ia dikenakan pasal 296 KUHP Jo pasal 506 tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Sementara SI yang bertarif Rp800 ribu sekalo kencan, masih berstatus sebagai saksi. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.