Probolinggo (wartabromo.com) – RH (36), warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, tersangka prostitusi online, ternyata hanya mendapat komisi Rp50 ribu untuk sekali transaksi. Murahnya komisi tersebut, lantaran pelaku merupakan karyawan hotel di batas Kota-Kabupaten Probolinggo itu.
“Saya cuma nurutin apa yang dia mau, ketika dia mendatangi saya di hotel, dia meminta kepada saya untuk dicarikan tamu. Setiap transaksi saya dapat Rp50 ribu,” ungkap RH dihadapan penyidik unti PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Khusus untuk SI (19), warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, menurut RH baru 3 kali mendapat order. Meski tarif kencan dengan pelanggan berbeda-beda, jatah untuk dirinya tetap sama. ”
Saya cuma carikan pelanggan saja, jadi setiap dia selesai dengan tamunya, saya dikasih Rp50 ribu, dan ini cuma 3 kali saja, 2 kali dibayar, dan yang terakhir belum dibayar,” ungkap bapak 1 anak ini.
Baca Juga : Pria Probolinggo Jajakan Wanita Lumajang Via Medsos
RH mengatakan dirinya menjadi mucikari bukan karena faktor ekonomi. Ia menuturkan dari gaji menjadi karyawan hotel, ia mampu menghidupi keluarganya.
“Kalau perekonomian keluarga Alhamdulillah masih cukup, saya begini cuma niat bantu dia (PSK, red) saja kok,” ungkapnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, RH ditangkap anggota Polsek Dringu dan Satreskrim Polres Probolinggo, pada Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia diamankan petugas pasca menjadi makelar prostitusi melalui media sosial. Selain RH, ada SI yang diamankan dan digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk dimintai keterangan.
Dari hasilnya, RH kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi muncikari. Ia dikenakan pasal 296 KUHP Jo pasal 506 tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Sementara SI masih berstatus sebagai saksi. (cho/saw)