Lumajang (Wartabromo.com) – Bupati Lumajang dilaporkan ke polisi oleh Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) terkait kasus dugaan pengusiran seorang Kuasa Hukum. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan polisi.
AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan jika beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus ini.
“Masih tahap penyelidikan. Yang pasti, kami punya kewajiban menerima laporan setiap masyarakat,” ujarnya kepada wartabromo.com, Jumat (9/8/2019).
Ada 2 laporan yang dilayangkan oleh Peradi kepada Bupati Lumajang. Yakni perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran terhadap ITE. Ini karena menayangkan peristiwa pengusiran Kuasa Hukum warga yakni Basuki Rahmad, di youtube Lumajang TV.
“Apakah ada tindak pidana dalam peristiwa itu atau tidak, perlu proses penyelidikan yang mendalam,” lanjutnya. Baca : Bupati Lumajang Dipolisikan
Wartabromo kemudian menanyakan adakan rencana pemanggilan Cak Thoriq-sapaan akrabnya- dalam waktu dekat ini.
“Masih belum ada rencana,” jawab Arsal.
Terpisah, Cak Thoriq mengaku akan mengikuti segala tahapan proses hukum terkait kasus ini. Bahkan, Ia optimis jika tuntutan ini tak kuat bukti.
“Laporannya jangan dicabut, biarkan sampai tuntas. Biarkan penyidik melakukan proses hukum. Nanti kan saya dipanggil. Saya akan jawab,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan jika dalam kasus tersebut tidak ada kata pengusiran. Karena saat melakukan pertemuan dengan warga, dirinya ingin yang hadir adalah warga bersangkutan. Termasuk pelanggaran ITE yang dituduhkan juga tak memiliki bukti kuat. Ini lantaran akun yang menyebarkan video tersebut bukan milik Pemkab, melainkan Youtuber Lumajang.
“Jika hasil penyidikan terbukti, tidak ada pelanggaran hukum, tentu ada orang yang melakukan pelanggaran hukum. Fitnah, kebohongan, bukti palsu, pencemaran nama baik, dan itu semua pidana. Maka dari itu kita tunggu sampai tuntas. Sampai benar-benar terbukti, siapa yang bohong, siapa yang fitnah, siapa yang mencemarkan nama baik,” pungkasnya. (may/ono)