Surabaya (wartabromo.com) – Murtadji Djunaidi warga asal Jalan Musing Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan akhirnya ditahan di Mapolda Jatim atas kasus penipuan puluhan jamaah haji gagal berangkat melalui jalur percepatan.
Murtadji Djunaidi sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap 59 calon jamaah haji yang sebelumnya berangkat dari komplek sentra bordir Bangil pada Minggu (4/8/2019).
Ia dilaporkan oleh salah seorang calon jamaah haji asal Surabaya Bernama Ikhwanul hakim ke Mapolda Jatim pada Senin (5/8/2019) malam. Baca : Tipu Puluhan Calon Jamaah Haji
Saat diperiksa penyidik, Murtadji mengaku jika dirinya juga menjadi korban penipuan oleh orang bernama syaifullah yang mengaku berasal dari kementrian agama. Baca : Misteri Nama SyaifullahÂ
Meski demikian, polisi tetap melakukan penahanan terhadap Murtadji Junaidi karena dianggap telah menipu puluhan calon jamaah.
“Junaedi sudah ditahan. Dia sudah mengambil uang 59 orang itu,” kata Barung.
Menurut Barung, jika tersangka memang merasa ditipu oleh orang lain maka Junaidi dipersilahkan untuk melaporkan orang tersebut.
Diketahui, modus penipuan ini yakni dengan memberikan janji bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun ini. Baca : Soal Penipuan Haji, Ini Kata Kemenag
Iming-iming dapat lebih cepat berangkat itu dibarengi dengan permintaan pada tiap Calhaj untuk membayar biaya percepatan sebesar Rp5 juta sampai Rp35 juta.
Belakangan terungkap bila puluhan korban dari berbagai daerah itu sebenarnya sudah terdaftar sejak 2010 hingga 2018 yang secara resmi akan diberangkatkan pada 2022 sampai 2042. (yog/yog)