Amarah di Lahan Sengketa

2460
Masyarakat bersikukuh menolak. Karena itu juga akses terpendek anak-anak berangkat ke sekolah.

Oleh M As’ad

SEMUA bermula dari pemerintah: pemerintah yang tak kunjung menunjukkan niatannya untuk menyelesaikan konflik lahan antara warga Alastlogo Cs dengan TNI AL. Jadilah cerita ketegangan antara warga setempat dengan TNI AL menjadi cerita yang terus berulang.

Ya, seperti cerita bersambung, ketegangan itu pun kembali terjadi pada Kamis (8/09/2019). Tentu, ini bukan kali pertama warga dan personel TNI AL terlibat ketegangan. Sebelumnya, mereka juga terlibat perselisihan karena rebutan lahan.
Peristiwa yang terjadi di Dusun Balung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu bermula dari rencana piha TNI AL untuk memperluas bangunan miliknya. Atas rencana itu, pada memagar lahan warga dengan memasang kawat berduri pada 6 Agustus lalu.

Baca Juga :   Bupati Irsyad Ingin Masalah Warga dan TNI AL Tuntas

Warga pun protes. Apalagi, lahan tersebut menjadi akses warga ke area pertanian dan juga anak-anak ke sekolah. Namun, protes tak digubris. Bahkan, Kamis (8/08/2019) pagi sekira pukul 08.30, sekitar 20 personel TNI AL dikerahkan ke lokasi. Para personel juga memasang police line untuk menghalau warga yang tetap nekat melintas,

“Masyarakat bersikukuh menolak. Karena itu juga akses terpendek anak-anak berangkat ke sekolah. Kalau tidak begitu ya harus jalan memutar,” kata Eko Suryono, koordinator Forum Komunikasi Tani Sumberanyar, Kamis (8/08/2019) malam.

Bukan hanya akses warga yang dipasang kawat berduri dan juga police line. Para personel TNI AL juga meminta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Wonokaton, Desa Sumberanyar juga meminta dihentikan dan di-police line. Padahal, kegiatan itu dibiayai dana desa.

Baca Juga :   TNI AL soal Latihan Tempur: Sudah Sesuai Prosedur

Sekira pukul 09.30, bersama perangkat desanya, Kades Sumberanyar Purwo Eko tiba di lokasi. Tak lama kemudian, ia mengajak warga dan personel TNI AL ke pendapa desa untuk bermusyawarah.

Selain warga dan juga TNI AL dari Puslatpur Grati, hadir pula dalam pertemuan itu dua anggota Koramil Nguling, Lima Personel dari Polsek Nguling. Terlihat pula beberapa warga dari desa sekitar yang termasuk lahan sengketa. Seperti Wates, Semedusari, Alastlogo dan juga Pasinan. Sayang, pertemuan yang berlangsung hingga pukul 13.30, itu berjalan alot. Versi warga,

Kades, menyampaikan bahwa pembangunan TPT itu sudah sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara di pihak TNI AL, pelarangan dan pemasangan kawat berduri itu merupakan perintah pimpinan.

Baca Juga :   Berakhir Damai, Pemkot Akan Beli Tanah Sengketa di Karangketug

Hingga pertemuan berakhir, tidak ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak. Baik desa maupun TNI AL bersikukuh memiliki wewenang yang sah atas lahan tersebut. “Menurut rencana besok (hari ini, Red) akan dilakukan pertemuan lanjutan,” kata Eko Suryono. (*)

____

*)M As’ad
(Direktur Konten WartaBromo.com)