Waspada! Ini Model Investasi Bodong, Bawa Kabur Uang Nasabah hingga Rp500 Miliar

5014

Lumajang (Wartabromo.com) – Puluhan emak-emak laporkan dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh CV Permata Bunda di Lumajang. Untuk tarik nasabahnya, CV tersebut memberikan imbalan cukup besar dengan model kelipatan.

Dari pengakuan para terlapor menyebutkan jika mulanya CV Permata Bunda milik Umi Salmah ini membetuk grup. Dimana setiap grup tersebut ada yang satu Ketua. Setidaknya ada 135 Grup yang berisi 90-an anggota.

Tiap nasabah ditawarkan 2 pilihan. Pertama yakni mengikuti Tabungan Hari Raya (Tahara), lalu kedua tabungan pribadi dengan bunga cukup tinggi.

Pada tabungan hari raya ini, setiap nasabah yang menabung hingga Rp1 juta, maka akan mendapatkan 5 kg gula. Maka jika nasabah memiliki tabungan Rp5 juta, mereka bisa mendapatkan gula sebesar 25 kg.

Berbeda dengan Ketua Kelompok. Mereka akan mendapatkan Rp100 ribu setiap mendapatkan tabungan atau investasi dari para anggotanya dengan minimal saldo Rp10 juta.

Bukan hanya itu, CV Permata Bunda juga melayani investasi pribadi. Dimana setiap anggota yang menabung sebesar Rp1 juta, akan langsung mendapatkan bunga sebesar Rp30 ribu. Namun, bunga ini tak dinikmati sendiri. Melainkan dibagi dua yakni Rp15 ribu untuk anggota, sisanya untuk Ketua Kelompok. Alhasil, para ketua kelompok ini semangat mencari nasabah baru.

Mereka mencari nasabah yang berasal dari kelompok petani, komunitas di pasar hingga jamaah pengajian. Faktor kedekatan secara personal dengan para ketua, membuat banyak nasabah yang percaya dengan model investasi bodong ini.

“Mereka yang melaporkan adalah para ketua kelompok, posisinya mereka saat ini yang ditagih para nasabahnya karena mereka adalah yang menarik uang dari para nasabah baru, lalu disetorkan ke CV Permata Bunda. Situasi menjadi complicated karena para nasabah juga melakukan penuntutan kepada para ketua kelompok ini,” ungkap AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Sampai saat ini polisi masih terus mencari keberadaan Umi Salmah, warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ini. Meski belum diketahui jumlah pasti uang nasabah yang dibawa kabur, namun petugas menduga nilainya mencapai Rp500 miliar.

Pelaku akan dijerat dengan undang-undang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.