Kasi Pidsus Soal Korupsi Dispora: Ada Konspirasi

1673

Bangil (WartaBromo.com) – Seorang pejabat telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan. Kejaksaan meyakini terdapat konspirasi dilakukan oleh sejumlah pejabat Dispora hingga rugikan negara mencapai Rp918 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengungkapkan, pihaknya selama ini telah mengumpulkan berbagai bukti, mulai dari dokumen kegiatan hingga keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Dispora.

Proses penyidikan memuncak pada Senin, 5 Agustus 2019, dengan menetapkan Lilik Wijayati Budi Utami sebagai tersangka terkait dugaan mark up sejumlah kegiatan Dispora pada tahun anggaran 2017.

Denny Saputra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.

“Kasus Dispora ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka,” ucap Denny.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Lilik dilakukan secara marathon, selama tujuh jam lamanya. Setidaknya ada 40 pertanyaan diajukan penyidik kejaksaan, sampai kemudian Lilik -pada waktu pemeriksaan kenakan jilbab kelabu itu– ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   Koran Online 15 Feb : KPK Datangi Kantor Wali Kota Probolinggo, hingga Silang Sengkarut Anggaran Uang Rakyat

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul telah diterimanya lembaran hasil audit oleh Inspektorat atas persetujuan Bupati Pasuruan. Audit inspektorat ini sepertinya menguatkan informasi dugaan praktik korupsi, dengan mengungkap adanya kemungkinan terdapat kerugian negara. Jumlah uang “hilang” tersebut cukup besar mencapai Rp918 juta.

Kejaksaan pun saat ini masih terus membidik sejumlah nama baru untuk disusulkan sebagai tersangka.

“Mengingat jumlah personel kita yang terbatas saat ini, sementara satu yang kita tetapkan tersangka. Bukan tidak mungkin ini akan berkembang dengan tersangka yang lain,” tandas Deny.

Ia menegaskan, penentuan tersangka dipastikan melalui telaah atau kajian mendalam, setelah mendapat barang bukti cukup, didasarkan pada peran dan posisi jabatan saat itu.

Baca Juga :   Dapat Suntikan Rp54 Miliar dari Provinsi, Pendapatan Pemkab Pasuruan Membengkak

Sekadar diketahui, Lilik saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang olahraga di Dispora. Dengan posisinya, Lilik dipandang memahami serangkaian kegiatan hingga aliran dana dan peruntukannya.

“Karena pada dasarnya penetapan tersangka itu bermuara pada kewenangan yang dimiliki oleh si tersangka tersebut,” imbuhnya.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ia pun meyakini bila pada tahun 2017 lalu, terdapat kerjasama jahat dilakukan oleh sejumlah pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD), pecahan Dinas Pendidikan itu.

“Diduga ada konspirasi mark up di sini. Mark up dari beberapa kegiatan yang ada di Dispora. seperti Porsadin,” ungkapnya.

Keyakinan itu didasarkan juga pada kemungkinan terdapat lima hingga enam tersangka yang diperkirakan bakal tersandung korupsi kegiatan Dispora.

Sementara itu, peran Lilik dipandang cukup strategis untuk mendapatkan kedalaman kasus, hingga nanti dapat menjadi bekal berupa bukti tambahan, menyeret dan menetapkan tersangka lain.

Baca Juga :   APBD 2020 Disahkan, Defisit Capai Rp 278 Miliar, Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu

Baca: Diperiksa 7 Jam, Tersangka Korupsi Dispora Dicecar 40 Pertanyaan

Selanjutnya, Lilik yang saat ini berdinas di sebuah Badan di lingkup Pemkab Pasuruan itu oleh Jaksa dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan tuntutan primer. Sementara jaksa juga telah menyiapkan jeratan sekunder sebagaimana pasal 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Diinformasikan, tahun  2017 merupakan tahun pertama Dispora, setelah sebelumnya masuk dalam bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Pada tahun pertamanya itu, OPD hasil pemekaran ini mendapat kucuran anggaran senilai Rp12 miliar. Namun, sebagian penggunaannya di antaranya  diduga bermasalah. (ono/ono)