Telah Ditetapkan, Ini Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang

14147

Pasuruan (wartabromo.com) – Tarif ruas tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang resmi diberlakukan. Tarif ini nantinya akan berlaku sejak Kamis (9/8/2019) mendatang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Agus Tri Antyo, Humas Jasamarga Pandaan-Malang dalam pesan singkat.

“Jalan tol Pandaan-Malang ruas Pandaan-Singosari sudah bertarif mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB,” tulis Agus, beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, besaran tarif tol itu sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 pertanggal 1 Agustus 2019. Berkas itu ditandatangani langsung M. Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR.

Berikut besaran tarif tol yang sudah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan

Tarif Tol

Sekedar Informasi, jalan tol Pandaan-Malang memiliki panjang total 38,488 kilometer yang terbagi menjadi 5 seksi. Seksi I (Pandaan-Purwodadi) sepanjang 15,475 kilometer, Seksi II (Purwodadi-Lawang) sepanjang 8,50 kilometer, Seksi III (Lawang-Singosari) sepanjang 7,51 kilometer dan Seksi IV (Singosari-Pakis) sepanjang 4,75 kilometer dan Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 kilometer.

Sebelumnya, Seksi I,II, dan III jalan tol itu telah dioperasikan tanpa ditarik biaya sejak 14 Mei 2018. Seksi IV beroperasi fungsional saat arus mudik balik lebaran 2019. Sedangkan, seksi V masih dalam konstruksi.

Sedangkan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) penghubung Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang yang telah rampung, sudah bisa beroperasi secara penuh. (bel/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.