Pasuruan (wartabromo.com) – Pemohon kartu AK1 atau kartu kuning di Kota Pasuruan tak tertib lapor setelah mendapat pekerjaan. Akibatnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan sulit mendeteksi pencari kerja (pencakar) yang telah berhasil mendapat pekerjaan maupun yang belum mendapatkannya.
Padahal data laporan pencaker tersebut sangatlah penting sebagai parameter seberapa tinggi tingkat pengangguran di Kota Pasuruan.
Mahbub Effendi, Kepala Disnaker Kota Pasuruan mengaku, pihaknya selama ini tidak bisa memastikan, apakah pemohon sudah mendapat pekerjaan atau belum apabila ditinjau dari jumlah pemohon kartu kuning.
“Kami kesulitan mendeteksi apakah pencaker sudah mendapat pekerjaan atau belum, karena tidak lapor lagi,” terang Mahbub, Rabu (31/7/2019).
Sesuai ketentuan, pencaker yang telah mengajukan permohonan kartu kuning wajib melaporkan perkembangannya setiap enam bulan sekali. Apabila dalam jangka enam bulan tersebut pencaker belum juga mendapat pekerjaan, masa berlaku kartu kuning dapat diperpanjang.
“Kesadaran masyarakat kurang untuk melaporkan apakah dia sudah bekerja atau belum, jadi kita tidak bisa memastikan berapa banyak pemohon kartu kuning yang tercatat sudah mendapat pekerjaan,” imbuhnya.
Sebagai alternatif untuk mendapat kepastian apakah pencaker telah mendapat pekerjaan atau belum, Disnaker harus melibatkan pihak sekolah yang sebelumnya telah melakukan kerja sama.
“Kami harus bertanya kepada pihak sekolah, apakah si pemohon kartu kuning ini telah bekerja atau belum,” ungkap Mahbub.
Baca: Pemohon Kartu Kuning di Kota Pasuruan Didominasi Lulusan SMK
Pihaknyapun mengimbau kepada pemohon kartu kuning untuk lebih tertib memberikan laporan perkembangan. “Sistemnya sudah online, jadi bisa dilakukan dengan mudah,” pungkasnya. (ptr/ono)