Nasib Guru Sukwan Harus Diperhatikan!

4981

Pasuruan (wartabromo.com) – Jika kita biasa mendengar perjuangan guru honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) yang mulai mendapatkan titik terang dari pemerintah pusat. Maka, tahukah anda jika ada pula Guru Sukarelawan (Sukwan) yang nasibnya belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Ya, guru – guru sukarelawan itu rata – rata telah mengabdi bertahun – tahun namun nasib dan kesejahteraannya tidak lebih baik dari guru honorer yang telah dilakukan perekrutan melalui jalur CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi mengatakan, para guru sukarelawan tersebut saat ini berbeda statusnya dengan para guru honorer yang baru – baru ini sudah mendapatkan kesempatan perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga :   Tingkatkan Kompetensi Kelola Perpustakaan Sekolah, Pemkot Pasuruan Gelar Diklat Bagi Guru SD

“Masih ada ribuan guru sukwan di Kabupaten Pasuruan yang mendesak pula untuk diperhatikan,” ujar Iswahyudi pada wartabromo.com, Rabu (31/9/2019).

Menurutnya, pihaknya mendesak agar Pemerintah pusat juga segera memberikan solusi yang terbaik terhadap nasib para guru sukwan yang selama ini telah mengabdi puluhan tahun dengan gaji sangat minim di lembaga – lembaga pendidikan negeri.

“Selama ini mereka mendapatkan gaji yang sangat kecil. Kasihan kalau tidak diperhatikan juga, “tambahnya.

Para Guru di Kabupaten Pasuruan dalam sebuah acara / foto : Istimewa

Paska moratorium atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, lanjutnya, pemerintah daerah tidak lagi bisa melakukan pengangkatan guru di daerah. Sementara, keberadaan guru sukwan sendiri selama ini dianggap sangat membantu pihak sekolah lantaran telah mengabdi selama puluhan tahun dan terlibat aktif dalam aktivitas belajar mengajar siswa.

Baca Juga :   Hore…. ! Pak Guru dan Bu Guru Dapat Tambahan Duit

Namun sayang, secara yuridis, pemerintah daerah tidak mengakui keberadaan guru sukarelawan termasuk tidak memperhitungkan masa kerjanya saat perekrutan CPNS, misalnya.

Para guru sukarelawan itu muncul karena diangkat oleh pihak sekolah sehingga gaji yang diterima sangat kecil dan diambil dari serapan dana BOS yakni antara Rp. 150 ribu perbulan.

Mereka juga tidak mendapatkan kesempatan sebagai guru sertifikasi karena yang berhak adalah guru tetap yakni guru berstatus PNS, guru honorer yang diangkat provinsi atau kabupaten/kota (misalnya guru bantu), dan guru tetap yang diangkat yayasan. (yog/yog)