Cari Perkara! Sopir MPU Perkosa Penumpangnya di Dalam Mobil, Ngakunya sih Terpengaruh Alkohol

6430

Bangil (wartabromo.com) – Aksi tak terpuji dilakukan sopir angkutan umum MPU Jurusan Surabaya-Malang. Pria asal Dusun Madurejo, Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ini tega merampas handphone, bahkan memperkosa penumpangnya.

Adalah Hasanudin (22) Sopir MPU, yang tega memperkosa penumpangnya. Aksi dilakukan dalam sebuah MPU yang disopirinya pada 14 Mei 2019.

“Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar AKBP Rizal Martomo, Kapolres Pasuruan, Selasa (30/07/2019).

Saat itu, korban yang berinisial NV warga Pabean Cantika, Kota Surabaya menaiki MPU dengan nopol N-7635-UT jurusan Surabaya-Malang. Dari Terminal Pandaan, NV akan mengunjungi saudaranya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen.

Dengan menjanjikan untuk mengantar korban sampai tujuan, tersangka yang sudah memiliki 1 anak ini langsung tancap gas. Di situlah aksi bejat Hasanudin dimulai. Ia memulai dengan hanya berputar-putar di wilayah Pandaan dan tidak mengantar korban ke lokasi yang dituju.

“Kebetulan, korban memang tidak tahu wilayah Pandaan. Sehingga, ia percaya saja ketika diajak berputar-putar di wilayah Pandaan,” jelas Rizal.

Setelah itu, tersangka menghentikan mobilnya di wilayah Karangjati, Kecamatan Pandaan tepat dipinggir jalan. Tersangka kemudian meminta paksa handphone jenis OPPO A37 milik korban yang tengah duduk disebelahnya itu karena tak ada penumpang lain.

Aksi kriminalnya tidak terhenti. Tersangka malah memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban yang lemas, tak mampu berbuat apa-apa. Tersangka pun dengan mudah melancarkan aksi tak pantas itu di belakang kursi sopir tersebut.

“Tersangka memukuli korban hingga lemas. Ia kemudian merampas handphone dan memperkosa korban di dalam mobil. Aksi tersebut dilakukannya di belakang kursi sopir,” sambungnya.

Usai melampiaskan perbuatan kejinya itu, tersangka meninggalkan korban di tepi jalan. Kepada wartabromo.com, tersangka mengaku melakukan aksi jahat itu lantaran terpengaruh minuman keras.

“Saya habis mabuk, saya hilang kendali akhirnya saya melakukan hal itu,” jelasnya.

Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerkosaan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. (don/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.