Cemari Lingkungan, Pabrik Kayu di Lumajang “Disemprit” Bupati

2955

Lumajang (wartabromo.com) – Pabrik pengolahan kayu di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang diberi Surat Peringatan (SP) oleh Bupati Lumajang. Ini lantaran pembuangan limbah yang dimiliki pabrik tersebut melanggar aturan.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq melakukan inspeksi mendadak di Pabrik Pengolahan Kayu milik PT PSI. Ia pun mendapati beberapa pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh pabrik, khususnya masalah limbah.

“Bertahun-tahun membuang limbah disini sejak berdiri. Berarti ada unsur kesengajaan membuang ke sungai. Itu permasalahan mereka melanggar, masyarakat itu terdampak, ada atau tidak ada protes masyarakat ya kita putuskan,” ujar Cak Thoriq dalam video sidak miliknya.

Orang nomor 1 di Lumajang ini kemudian mengeluarkan surat peringatan terkait pencemaran lingkungan dampak dari air limbah dan juga asap pabrik.

“Saya akan mengeluarkan surat peringatan pertama bagi PT. PSI agar kedepan bisa berbenah. Apabila tidak berubah, akan saya keluarkan surat peringatan selanjutnya sampai tiga kali. Apabila tidak bisa berubah, maka PT. PSI akan saya tutup,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi pada setiap pabrik di Lumajang. Seperti PT PSI yang beberapa itemnya harus dibenahi. Yakni cerobong asap, pembuangan limbah air dan kebisingan yang ditimbulkan mesin pabrik.

“Kita harus melakukan ketegasan dalam setiap bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. DLH harus terus memantau perkembangan di lapangan apa sudah sesuai aturan atau belum terkait dengan limbah perusahaan,” ujarnya.

PT PSI diberi waktu selama 20 hari sejak Jumat (26/7/2019) untuk melakukan pembenahan. Sementara itu, rencananya akan ada pemberian kompensasi pada warga sekitar, akibat limbah pabrik ini. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.