Pamali, Ibu Hamil Jangan Makan Jantung Pisang!

37850

Pasuruan (wartabromo.com) – Jantung pisang, dikenal sebagai salah satu sayur yang dapat diolah berbagai macam menu makanan. Namun, ada satu mitos yang mengatakan Pamali bagi ibu hamil makan jantung pisang.

Waduh, bener gk ya?

Ternyata, ada fakta mengejutkan dibalik mitos tersebut. Dilansir dari viva.com, mengolah jantung pisang memang butuh hati-hati.

dr. Samuel Oetoro, menjelaskan, getah pada jantung pisang dapat berakibat fatal bila dikonsumsi ibu hamil. Pasalnya, getah jantung pisang dapat menggangu kesehatan janin hingga mengakibatkan keguguran.

“Jadi, mencucinya harus benar-benar bersih,” tutur Samuel.

Dijelaskan kemudian, bukan berarti ibu hamil dilarang keras makan jantung pisang. Hanya saja, kebersihan jantung pisang sebelum diolah perlu diperhatikan.

Apabila sudah dicuci dengan bersih dan tak bergetah, jantung pisang boleh diolah menjadi berbagai sajian lezat yang memanjakan ibu hamil.

Dibalik itu semua, getah jantung pisang memiliki banyak manfaat lho. Diantaranya, saponin dan aquinon. Kedua zat itu berfungsi sebagai anti bakteri yang bagus dalam menyembuhkan luka.

Lagi-lagi, cara mengaplikasikannya bukan dengan cara mengkonsumsi getahnya. Melainkan, menempelkan pelepahnya yang masih bergetah ke kulit. Ini berfungsi untuk menyembuhkan luka agar tak timbul infeksi.

Wah, getahnya aja punya banyak manfaat. Tak ketinggalan jantung pisangnya sendiri, juga memiliki segudang manfaat bagi kesehatan. Bagi ibu hamil, konsumsi jantung pisang dapat mengurangi morning sick, meredakan kram saat hamil, melancarkan pencernaan, hingga mencegah anemia.

Bagaimana tidak, jantung pisang salah satu jenis sayur yang tinggi serat, mengandung berbagai vitamin, karbohidrat kompleks, kalium dan kaya akan zat besi.

Ya, jantung pisang jika diolah dengan baik dan dijaga kebersihannya akan memberikan manfaat yang baik bagi ibu hamil. (bel/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.