Lumajang (wartabromo.com) – Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Desa segera dibuka. Tidak hanya nama baru, namun Kepala Desa incumbent juga berhak mendaftarkan diri kembali di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019, dengan beberapa catatan.
Sejumlah persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon kades tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Lumajang No. 45 tahun 2019. Setiap WNI yang memenuhi persyaratan, berhak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Namun untuk calon incumbent ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pada pasal 23 a disebutkan beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi incumbent (petahana).
“Melampirkan surat keterangan dari Inspektorat bahwa yang bersangkutan bebas tanggungan administrasi keuangan desa selama masa jabatannya,” penggalan pasal 23 a, Perbup Lumajang.
Artinya tidak ada catatan merah dari Inspektorat terkait keuangan Desa. Point ini dipertegas dengan pernyataan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat Sosialisasi jelang Pilkades beberapa waktu lalu.
“Saya tidak ingin adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan yang ada di desa. Karena itu, saya minta Inspektorat betul-betul melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan yang ada di masing-masing desa,” jelasnya.
Selain itu, incumbent juga harus melampirkan surat keterangan dari Camat yang berisi bukti laporan penyelenggaraan Pemdes sudah disampaikan pada Bupati.
Lebih Lanjut, Bupati Lumajang juga menekankan beberapa syarat lain bagi kades incumbent. Yakni bisa memfasilitasi Satgas Keamanan Desa (SKD) yang masih belum bisa diterapkan menyeluruh di semua desa Lumajang.
Bukan hanya itu, calon Kades ini harus dianjurkan telah lunas membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-PP) sebelum pencalonan. Hal ini beberapa kali disinggung oleh Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, karena masih banyak yang tak tertib pajak. (may/ono)