Jakarta (wartabromo.com) – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan uang Rupiah asli dijadikan mahar pernikahan. Tak tanggung-tanggung, apabila keukeuh menggunakan uang asli, maka bisa dipidana hingga denda Rp1 Miliar.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, menggunakan uang rupiah asli terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan ‘menyiksa’ uang.
Kerap, lembar-lembar uang rupiah dibentuk semenarik mungkin, seperti mirip burung bahkan masjid, dikombinasi dengan properti lain, yang kemudian diberikan sebagai mahar pernikahan.
Dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diungkap, bagi siapa saja yang merusak simbol negara, dalam hal ini Rupiah, ancaman pidananya adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Namun pihaknya juga mengatakan, uang rupiah asli boleh saja digunakan untuk mahar pernikahan, asal harus sesuai kondisi semestinya, bukan dilipat apalagi dirusak.
“Jadi mahar ya boleh-boleh saja. Bisa macam-macam. Kalau mau ngasih, uang ya uangnya jangan dilipat-lipat atau ditekuk jadi bentuk burung. Kasihan yang pakai,” ungkap Mirza seperti dikutip Merdeka.com, Kamis (25/7/2019).
Untuk itu, Bank Indonesia menyarankan masyarakat menggunakan uang mainan sebagai mahar. Sebagai alternatif lain, masyarakat juga bisa menggunakan uang elektronik.
“Seiring dengan perkembangan teknologi di era digital, BI menganjurkan agar pemberian mahar kelak bisa bertransformasi. Tidak hanya memberikan Rupiah dalam bentuk uang kertas,” imbuh Mirza. (ptr/ono)